Dugaan Pelanggaran HAM Oknum Guru Ponpes, Ortu Santri Harus Lapor
Padang, Padek—Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum guru NA terhadap 23 santri Pondok Pesantren 11 Indonesia, Sulitair, Solok, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau para orangtua santri melapor ke Komnas HAM.
Kepala Kantor Komnas HAM Sumbar Ali Ahmad menduga telah terjadi pelanggaran HAM, jika melihat tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru yang mengakibatkan para santri harus dirawat di rumah sakit. ”Kita imbau para orangtua santri melaporkannya ke kami (Komnas HAM),” imbau Ali kepada Padang Ekspres yang ketika dihubungi sedang di Jakarta, kemarin (19/2).
Dia terkejut mendengar berita itu. Dia berjanji akan mengumpulkan data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan NA pada anak didiknya. ”Kita juga perlu mendalami apakah kejadian ini sudah sering atau tidak,” kata Ali.
Tindakan oknum guru yang dinilai tidak wajar ini mengundang keprihatinan berbagai pihak, di tengah gencarnya pemerintah Sumbar menerapkan pendidikan karakter. ”Tindakannya sudah keluar dari koridor keguruan,” tegas Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Duski Samad.
Guru harus memberi contoh dalam tindak tanduknya, sekalipun dalam memberikan sanksi pada anak didik. ”Jika sanksi yang diberikan dengan cara memukul, apalagi menyentrum, ini bukan mendidik namanya,” tukasnya.
Namun begitu, Duski menilai kasus ini cenderung kepada faktor individu guru bersangkutan, bukan institusi ponpesnya. ”Saya yakin pembinaan di ponpes sudah bagus. Hanya saja, perlu sikap yang jelas dan tegas untuk masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, psikolog dari Unand, Kuswardani Susari Putri mengemukakan banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan guru itu. ”Yang pasti, seseorang melakukan tindakan pelanggaran pasti ada penyebab atau proses yang mendahuluinya. Kita tidak bisa langsung men-judge guru bersangkutan ada gangguan psikologis,” kata Ketua Program Studi Psikologi Fakultas Kesehatan Unand.
Dia menduga oknum guru itu tidak menyadari tindakannya melanggar HAM dan hukum, tidak memahami metode atau sistem pembelajaran, ada tuntutan target dalam pembelajaran, lemahnya pengawasan dan salah dalam proses rekrutmen.
”Dia (oknum guru, red) tidak bisa hanya disalahkan, bisa jadi ini terjadi karena tidak ada pengawasan dan pembinaan. Ini faktor yang paling utama,” tutur wanita yang juga menjabat Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJ Prof HB Saanin Padang.
Dia berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihakm, karena tidak tertutup kemungkinan kejadian serupa terjadi di sekolah-sekolah lain. Dia berharap ada kesadaran masyarakat melaporkan adanya pelanggaran hak-hak hidup mereka. (bis)
|
Mobile Read |
Publish : 20 Februari 2012 Penulis : - Editor : - |
Terakhir diperbaharui (Rabu, 22 February 2012 14:46)



















