Bandung, Komnas HAM -- Dari tahun ke tahun beban kerja Komnas HAM terus bertambah. Selain harus menjalankan amanat UU 39/1999 tentang HAM, Komnas HAM juga harus mengemban tugas menjalankan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Belum lagi Komnas HAM juga harus menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana Komnas HAM harus mampu memberikan dan menyediakan informasi yang baik dan berkualitas yang dibutuhkan publik.

Terkait pelaksanaan kinerja, dari pelaksanaan fungsi yang menjadi mandatnya dan pengelolaan keuangan, Komnas HAM telah menorehkan prestasi yang membanggakan. Dalam pengelolaan keuangan, Komnas HAM sejak 3 tahun terakhir telah menunjukkan prestasi yang sangat bagus. Komnas HAM mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian dari Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan. Bahkan pada 2010 penyerapan anggaran Komnas HAM mencapai 98%.