link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa
Login Form



Berita Terkini

  • JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    Baca Selanjutnya...
  • Jadwal Seleksi Tahap III Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 – 2017

    Bersama ini kami sampaikan bahwa panitia seleksi (PANSEL) Calon Anggota Komnas HAM 2012-2017 akan melakukan seleksi tahap III (tes kesehatan, tes kejiwaan dan penulisan makalah) mulai tanggal 26 – 28 Maret 2012 di Jakarta.

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Minta Pemerintah Tuntut Maaf Jepang Atas Jugun Ianfu

    Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengakui keberadaan eks jugun ianfu. Bahkan, Komnas HAM meminta keterangan mengenai jugun ianfu dimasukkan dalam materi pelajaran sejarah.

    Baca Selanjutnya...

  • Adili Anggota TNI Pelaku Pidana Umum di Peradilan Umum!

    Anggota TNI termasuk sepuluh besar aktor yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dari 108 kasus yang diadukan, beberapa tindakan anggota TNI yang diadukan masyarakat meliputi kekerasan, penganiayaan, hingga masalah pertanahan. Anggota-anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut diadili di peradilan militer.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei

    Jakarta Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus Petrus selama 1983-1985 pada Mei 2012. Kesimpulan sementara pelaku Petrus adalah TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden.



    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Metro TV Melanggar UU Ketenagakerjaan

    Tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro  TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Susilo’s commitment on accountability in Papua welcomed

    Amnesty International welcomes the acknowledgement by Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono that security forces have committed human rights violations in the region of Papua.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Calls for Probe After Asylum Seeker’s Death

    The National Commission of Human Rights called on the Justice and Human Rights Ministry on Friday to conduct an internal evaluation of the Immigration Directorate General after the brutal death of an asylum seeker from Afghanistan.



    Baca Selanjutnya...
  • Anggaran Komnas HAM 2012

    Komnas HAM untuk tahun 2012 mendapatkan anggaran total sebesar Rp. 64,3 M


    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM usul peradilan HAM Papua

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai bagian upaya mengatasi masalah Papua.

    Baca Selanjutnya...
  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017

    Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012, maka Komnas HAM telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia nomor : 18/KOMNAS HAM/XI/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Panitia Seleksi (Pansel) ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dan anggota lainnya Makarim Wibisono, Ati Nurbaiti, Khofifah Indar Parawansa, Ikrar Nusa Bhakti, Anugerah Pekerti dan Abdul Mu’ti.

    Baca Selanjutnya...

Mencari Anggota Komnas HAM Secara Partisipatif

Jakarta - Tim seleksi anggota baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2012-2017 yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Ashidiqie, tengah memulai kerja untuk mencari calon anggota Komnas HAM yang baru. Dibandingkan dengan proses seleksi anggota/pimpinan lembaga-lembaga sampiran negara (state auxiliaries agency) yang lain, seperti KPK, MK, KPU, dan KY, maka antusiasme pendaftar menjadi anggota Komnas HAM, setidaknya sejak kesempatan di buka pada November 2011, sangat minim.

 

 

Tentu saja ini cukup mengkhawatirkan karena nasib Komnas HAM lima tahun mendatang diantaranya akan ditentukan oleh siapa sosok anggota-anggotanya mendatang. Jika sosok yang menjadi anggota Komnas HAM tidak cukup mumpuni maka pasti akan memengaruhi kinerja komisi ini ke depan. Komnas HAM membutuhkan kepemimpinan kolektif yang terpadu dan kredibel sehingga kinerja komisi ini- baik dari proses, output, dan outcomenya- akan lebih meningkat dan berdampak bagi membaiknya penegakan HAM di tanah air. Untuk itu, partisipasi publik sangat dibutuhkan agar proses seleksi transparan, demokratis, dan akuntabel.

Menurut Undang-undang No 39/1999 tentang HAM, jumlah anggota Komnas HAM adalah maksimal sampai 35 orang. Dari satu periode ke periode yang lainnya, jumlah anggota komisi ini semakin menurun. Pada periode 2002-2007, jumlah anggota mencapai lebih dari 20 orang. Sedangkan pada periode yang sedang berjalan 2007-2012, jumlah anggota hanya 11 orang. Menurut tim seleksi, jumlah anggota komisi ke depan yang akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan adalah sekitar 15 orang.

Menurut penulis, keanggotaan Komnas HAM akan ideal pada kisaran 11-15 orang, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama adalah empat fungsi pokok yang diemban anggota, yaitu pemantauan, pendidikan, penelitian, dan mediasi. Kedua, agar proses pengambilan keputusan strategis bisa berjalan cepat dan efektif. Dan ketiga, mengefektifkan peran anggota hanya dalam tataran yang strategis, bukan hal teknis seperti selama ini masih terjadi.

Melihat ke belakang pada proses seleksi anggota 2007-2012, saat itu prosesnya sangat terbuka dan demokratis, dimana staf di Komnas HAM dan anggota masyarakat dapat secara terbuka memberikan masukan dan terlibat aktif dalam proses seleksi. Bahkan pada saat itu, peran staf Komnas HAM sangat signifikan dalam menentukan komposisi jumlah keanggotaan Komnas HAM pada periode yang sedang berjalan saat ini.

Untuk itu, tim seleksi kali ini juga harus membuka diri terhadap partisipasi publik, termasuk staf Komnas HAM, yang mengetahui dinamika dan proses perjalanan komisi ini sehingga menjadi partner yang strategis bagi kerja-kerja penting tim seleksi. Partisipasi publik menjadi begitu penting untuk menjaga independensi Komnas HAM dan memelihara public ownership sehingga kinerja komisi ke depan, setidaknya lima tahun mendatang, akan mendapatkan pengawalan dari publik sehingga akan selalu akuntabel dan transparan.

Kewenangan Komnas HAM

Ada tiga undang-undang sebagai landasan hukum yang memberikan kewenangan-kewenangan khusus ke Komnas HAM. Pertama, Undang-undang No 39/1999 tentang HAM memberikan mandat untuk melakukan pemantauan, pendidikan, penelitian dan mediasi. Kedua, Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dan ketiga, melalui mandat baru di UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU ini dan bisa menyelidiki pihak yang diduga melakukan tindakan diskriminasi atas dasar perbedaan ras dan etnis.

Dengan demikian, fungsi dan wewenang Komnas HAM akan semakin besar dan strategis. Selain itu, jika revisi UU No 39/1999 berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka ke depan, Komnas HAM tidak lagi hanya berhenti pada tingkat memproduksi rekomendasi, namun bisa melakukan penyidikan dan penuntutan atas dugaan pelanggaran HAM sehingga menjadi lembaga yang lebih 'bertaring'.

Maka, Komnas HAM tetap menjadi lembaga yang strategis dalam konteks penegakan HAM, khususnya di tengah situasi dan kondisi kapasitas negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) yang masih lemah dan kapasitas individu dan masyarakat sebagai penyandang hak (right holder) masih belum mencukupi untuk mengklaim hak-haknya secara benar dan efektif. Selain itu, semakin kuatnya pengaruh korporasi dalam ranah publik yang perlu diatur lebih lanjut karena terindikasi menjadi kekuatan yang berada di atas negara, peran Komnas HAM untuk mendorong proses ini sangat penting. Di samping itu, jumlah pengaduan ke Komnas HAM menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Maka, ke depan, Komnas HAM perlu menerapkan strategi baru supaya lebih kontekstual dan sinergis dengan kerja-kerja lembaga negara dan aktor-aktor non-negara, serta penanganan kasus menjadi lebih efektif.

Strategi Baru Pendekatan HAM

Pendekatan HAM konvensional yang berfokus untuk mencari indikasi pelanggaran HAM, pelaku, korban, dan memberikan rekomendasi bagi pemulihan hak-hak yang dilanggar, menjadi kurang efektif akhir-akhir ini. Pendekatan ini menjadikan Komnas HAM terkesan menjadi lembaga yang tersendiri di tengah sistem penegakan HAM yang saling terkait dan memerlukan kerjasama dengan lembaga negara lainnya.

Selain itu, pendekatan ini memposisikan Komnas HAM seperti 'pemadam kebakaran', karena di saat lembaga lainnya sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk berpihak pada korban/kebenaran, maka kasus-kasus masuk ke Komnas HAM sebagai tumpuan akhir bagi korban. Padahal, dengan kewenangan menurut UU No 39/1999 yang hanya bisa memberikan rekomendasi, maka pendekatan ini menjadi tidak efektif dan berpotensi hanya mengakumulasi kekecewaan dan keputusasaan publik.

Oleh karenanya, pendekatan HAM yang baru perlu untuk dikembangkan. Pendekatan ini menekankan pada upaya pencegahan HAM dan membangun relasi yang konstruktif antara negara (duty bearer), individu/ masyarakat (right holder), dan aktor non-negara (LSM, korporasi, lembaga internasional, dll). Melalui pendekatan ini, metode yang dilakukan bukan semata untuk mencari dugaan pelanggaran HAM, mencari pelaku dan korban, atau bertindak ketika sebuah kasus atau peristiwa sudah terjadi. Namun, pendekatan ini bertumpu pada mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM untuk dicegah atau dimitigasi sejak awal dengan melibatkan lembaga negara dan aktor non-negara di dalamnya.

Lebih lanjut, pendekatan ini berfokus untuk membangun kapasitas negara secara berkelanjutan untuk menjalankan kewajibannya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan meningkatkan kapasitas serta kapabilitas individu/ masyarakat untuk bisa mengklaim hak-haknya secara efektif dan konstruktif. Serta, mendorong kontribusi aktor non-negara untuk menghormati dan melindungi HAM, khususnya karena pada dasawarsa terakhir ini, korporasi terindikasi menjadi pihak yang banyak terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM, sebagaimana terjadi di Mesuji dan Bima belum lama ini. Dengan demikian, pendekatan ini secara berkelanjutan akan membangun relasi yang konstruktif dan setara antara negara, individu/masyarakat, dan aktor non-negara. Kerjasama dalam sebuah sistem penegakan HAM menjadi sangat penting untuk mengharmonisasi situasi yang kondusif bagi penegakan HAM.

Pengamatan penulis saat ini menunjukkan bahwa kapasitas negara sebagai pengemban kewajiban dalam menegakkan HAM masih lemah. Sedangkan, tuntutan individu/ masyarakat semakin tinggi dalam menuntut hak-haknya.

Sebagai akibatnya, negara kedodoran karena tuntutan masyarakat tidak mampu secara cepat dan aktif direspon karena minimnya kapasitas negara. Akhirnya cara-cara represif dan emosional dipergunakan, seperti kasus di Mesuji, Bima, Papua, dll, daripada mengedepankan proses dialog, negosiasi yang konstruktif, dan mencari akar masalah.

Kemudian secara internal, jumlah staf khususnya yang langsung mendukung fungsi-fungsi Komnas HAM, yaitu pemantauan, mediasi, pendidikan, dan penelitian, serta penyelidikan, haruslah ditambah. Pun dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas staf yang kontinyu, mumpuni, dan profesional, melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan fungsi yang diembannya, di dalam dan di luar negeri.

Selanjutnya, komposisi anggota Komnas HAM seyogianya terdiri atas individu berlatar belakang profesi dan pengalaman yang berbeda untuk menjamin prinsip pluralitas. Lantas, juga mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang layak tentang HAM, dan yang lebih penting adalah kredibel dan mempunyai leadership secara internal dan eksternal, serta horizontal maupun vertikal. Harapannya ke depan, dengan anggota yang kapabel dan kredibel, serta kelembagaan dan sumber daya manusia yang lebih efektif, Komnas HAM lebih mampu berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam penegakan HAM di Tanah Air.

*) Mimin Dwi Hartono adalah mahasiswa Program Master di Universitas Brandeis. Staf di Komnas HAM (non-aktif). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Mobile Read

 

Publish : 26 Januari 2012

Penulis : -Mimin Dwi Hartono

Editor : -

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2012/01/26/124011/1825620/103/mencari-anggota-komnas-ham-secara-partisipatif

Terakhir diperbaharui (Jumat, 27 January 2012 16:59)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini665
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini14514
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini84898
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1810497

We have: 14 guests, 14 bots online
IP anda: 38.107.179.230
 , 
Tanggal: 24 May, 2012