link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa
Login Form



Berita Terkini

  • JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    Baca Selanjutnya...
  • Jadwal Seleksi Tahap III Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 – 2017

    Bersama ini kami sampaikan bahwa panitia seleksi (PANSEL) Calon Anggota Komnas HAM 2012-2017 akan melakukan seleksi tahap III (tes kesehatan, tes kejiwaan dan penulisan makalah) mulai tanggal 26 – 28 Maret 2012 di Jakarta.

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Minta Pemerintah Tuntut Maaf Jepang Atas Jugun Ianfu

    Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengakui keberadaan eks jugun ianfu. Bahkan, Komnas HAM meminta keterangan mengenai jugun ianfu dimasukkan dalam materi pelajaran sejarah.

    Baca Selanjutnya...

  • Adili Anggota TNI Pelaku Pidana Umum di Peradilan Umum!

    Anggota TNI termasuk sepuluh besar aktor yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dari 108 kasus yang diadukan, beberapa tindakan anggota TNI yang diadukan masyarakat meliputi kekerasan, penganiayaan, hingga masalah pertanahan. Anggota-anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut diadili di peradilan militer.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei

    Jakarta Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus Petrus selama 1983-1985 pada Mei 2012. Kesimpulan sementara pelaku Petrus adalah TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden.



    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Metro TV Melanggar UU Ketenagakerjaan

    Tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro  TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Susilo’s commitment on accountability in Papua welcomed

    Amnesty International welcomes the acknowledgement by Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono that security forces have committed human rights violations in the region of Papua.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Calls for Probe After Asylum Seeker’s Death

    The National Commission of Human Rights called on the Justice and Human Rights Ministry on Friday to conduct an internal evaluation of the Immigration Directorate General after the brutal death of an asylum seeker from Afghanistan.



    Baca Selanjutnya...
  • Anggaran Komnas HAM 2012

    Komnas HAM untuk tahun 2012 mendapatkan anggaran total sebesar Rp. 64,3 M


    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM usul peradilan HAM Papua

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai bagian upaya mengatasi masalah Papua.

    Baca Selanjutnya...
  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017

    Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012, maka Komnas HAM telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia nomor : 18/KOMNAS HAM/XI/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Panitia Seleksi (Pansel) ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dan anggota lainnya Makarim Wibisono, Ati Nurbaiti, Khofifah Indar Parawansa, Ikrar Nusa Bhakti, Anugerah Pekerti dan Abdul Mu’ti.

    Baca Selanjutnya...

Sanksi Pelaku Diskriminasi

Disahkan di DPR pada 28 Oktober 2008, Undang- Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Etnis dan Ras bisa dibilang merupakan undang-undang yang paling penting yang dihasilan wakil rakyat pada tahun itu. Dengan undang-undang ini, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Diskriminasi tersebut, Murdaya Poo, mereka yang melakukan diskriminasi bisa dipidanakan. ”Misalnya sekolah yang melakukan diskriminasi, rektornya atau universitasnya bisa dipidanakan secara personal. Jadi ini bisa membuat orang jera,” kata Murdaya.

 

Gagasan pembuatan undang-undang ini muncul setelah muncul peristiwa kerusuhan Mei dan terjadinya bentrokan antaretnis di berbagai daerah di Indonesia. DPR sendiri mulai serius membahas undang-undang itu sejak 2005 -setelah terjadinya bentrokan antaretnis yang memakan ribuan korban di Ambon dan Kalimantan.

Awalnya undang-undang ini bernama Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi. Sesuai namanya, jika disahkan, undang-undang ini kelak diharapkan akan mencegah segala jenis diskriminasi. Tetapi, belakangan, DPR mengubah dan membatasi cakupannya hanya pada penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

Pasal 15:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal 16

Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 17

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing masing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu kelompok korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 20

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.

Pasal 21:

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan

Pasal 17.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Mobile Read

 

Publish : 2009

Penulis : -

Editor : Arief Suryadi

Sumber : SUAR No. 2 Tahun 2009

Terakhir diperbaharui (Selasa, 09 August 2011 13:52)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini729
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini14578
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini84962
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1810561

We have: 20 guests, 14 bots online
IP anda: 38.107.179.226
 , 
Tanggal: 24 May, 2012