PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA)
I. PENDAHULUAN
Pasal 6 Piagam Tribunal Militer Internasional, sebagimana dilampirkan pada Persetujuan bagi Penuntutan dan Penghukuman Penjahat Perang Utama dari Poros Eropa, yang di buat di London pada 8 Agustus 1945, menetapkan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai jenis-jenis yang temasuk dalam lingkup yurisdiksi Tribunal Tersebut. Baik persetujuan induknya (Persetujuan London) maupun lampirannya (Piagam Tribunal) tidak memberi sifat ketiga kejahatan tersebut yang termasuk yurisdiksi Tribunal, melainkan hanya menyebutnya dan kemudian merincinya.

|
Mobile Read |
Publish : April 2003 Penulis : Enny SOEPRAPTO Editor : Arief Suryadi Sumber : Paparan pada Lokakarya Penyusunan Ran-HAM 2003-2008 |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 June 2011 14:04)




















