Komnas HAM Masih Kumpulkan Data Kasus Ambon 11 September
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Komisi nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Perwakilan Maluku masih mengumpulkan data kasus penyebab bentrok antarwarga di Ambon pada 11 September 2011.
"Kami masih mengumpulkan data dan fakta kasus yang terjadi di lapangan untuk dilaporkan kepada Komnas HAM pusat," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku Ott Lawalata, Selasa (4/10).
Ia mengatakan, pihaknya akan meminta tim penyidik dari Komnas HAM Jakarta untuk melakukan investigasi mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM saat bentrok antarwarga di Ambon, 11 September lalu.
"Kami akan meminta tim pencari fakta dari Komnas HAM pusat untuk melakukan investigasi lanjutan berdasarkan apa yang sudah ditemukan di lapangan," katanya.
Lawalata menyatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, mereka menemukan adanya unsur pembiaran dan kelalaian pihak kepolisian. Hasil pemantauan pro-justicia yang dilakukan Komnas HAM Perwakilan Maluku akan dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
"Kami menemukan adanya unsur pembiaran dari aparat kepolisian hingga terjadi bentrok antarwarga. Hal ini sedang diselidiki lebih lanjut," katanya.
Terkait pemberitaan media massa lokal yang menyatakan bahwa Komnas HAM Maluku dituding membohongi publik mengenai akar masalah terjadinya bentrok antarwarga, Lawalata menegaskan, pihaknya sama sekali belum mengeluarkan pernyataan apapun mengenai hasil penyelidikan tersebut.
"Kami belum mengeluarkan pernyataan resmi, bagaimana kasus itu terjadi atau pun apa yang sebenarnya terjadi, karena saat ini masih mengumpulkan data dan fakta di lapangan," katanya.
Ia juga mengatakan, Komnas HAM hanya menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai tupoksi dan undang-undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang tertuang dalam pasal 75 hingga 99.
"Kami bukan polisi yang bertugas mencari pelaku, tapi hanya mengumpulkan bukti adanya dugaan pelanggaran HAM," kata Ott Lawalata.
|
Mobile Read |
Publish : Selasa, 4 Oktober 2011 Penulis : Ajeng Ritzki Pitakasari Editor : - |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 06 October 2011 23:29)



















