link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Bentrok Takalar Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) menilai bentroknya kepolisian dan
warga di Kabupaten Takalar, Sulsel, Minggu (9/8), sebagai bentuk pelanggaran
HAM.


Menurut Anggota tim Komnas HAM Pemantau Kasus Takalar, Dedy Askari, Komnas HAM akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Dalam konteks UU 39 tahun 1999, telah terjadi pelanggaran HAM tidak dalam
kategori berat,” ujar Askari di Makassar, Senin (10/8).

Untuk itu, Komnas HAM, kata dia, mendesak Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi
Mathius Salempang untuk menarik personil kepolisian tanpa kecuali dari
Takalar dan komnas HAM memberikan batas waktu penarikan aparat bersenjata
dari Brimob Polda Sulselbar itu hingga Selasa (11/8) besok. “Keberadaan
polisi di Takalar itu dapat memicu konflik lebih luas dengan warga. Hal itu
juga akan memprovokasi masyarakat,” katanya.

Dedy menambahkan, Komnas HAM juga meminta kepolisian untuk mengedepankan
upaya persuasif dalam menyelesaikan kasus Takalar, sebab penyelesaian
represif akan menambah korban baru, baik dari polisi maupun dari masyarakat
setempat.

Komnas HAM juga meminta Kapolda agar menindak aparatnya yang dianggap telah
menyalahi prosedur pengamanan. Apalagi mereka yang melakukan penembakan
hingga melukai warga sipil.

Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadivbinum Mabes Polri), Irjen Polisi Aryanto
Sutadi, berjanji akan membentuk tim untuk mengusut kejadian di lahan PT
Perkebunan Nusantara XIV Takalar.

Menurutnya, Mabes Polri akan menyelidiki kejadian tersebut, termasuk
penembakan yang dilakukan oleh aparat dari Brimob Polda Sulselbar. “Kami
akan check, apakah memang terjadi kesalahan prosedur hingga menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, polisi memang harus mematuhi
prosedur jika ingin menembak. Yakni dua kali dengan hampa, dua kali dengan
peluru karet baru menggunakan peluru tajam.

Sementara itu, data yang dimiliki oleh Komnas HAM, insiden di Kabupaten
Takalar menyebabkan enam orang terluka kena tembak.

Korban tersebut yakni Haris Naba Daeng Lompo (28), Jufri Tona Bado (30),
Jamaluddin Laban (28), Daeng Nasu (55), Nasmin Nangring (32) serta Jumain
Daeng Sarro (64). (*Bo/An)

http://matanews.com/2009/08/10/bentrok-takalar-pelanggaran-ham/

Terakhir diperbaharui (Kamis, 06 January 2011 16:47)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini2075
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini13445
mod_vvisit_counterMinggu lalu19168
mod_vvisit_counterBulan ini86308
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1811907

We have: 23 guests, 14 bots online
IP anda: 38.107.179.228
 , 
Tanggal: 24 May, 2012