Komnas HAM: Tarik Polisi dari Kebun Tebu Takalar
ANTARA/Yusran Uccang
*Sejumlah warga* berjaga-jaga di area perkebunan pabrik gula Takalar,
Sulawesi Selatan, Senin (10/8). Pascaterjadinya bentrokan antara warga dan
polisi pada Minggu (9/8) yang melukai beberapa warga, ratusan warga masih
menduduki area perkebunan PTPN XIV yang menjadi sengketa.
*[TAKALAR] *Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol
Mathius Salempang menarik personel kepolisian dari lokasi perkebunan tebu
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pabrik Gula Takalar di
Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Keberadaan polisi di perkebunan itu memicu konflik lebih meluas dengan
warga, karena dapat memprovokasi warga," ujar anggota tim Komnas HAM
pemantau kasus Takalar, Dedy Askari di Makassar, Senin (10/8). Komnas HAM
memberi batas waktu penarikan aparat bersenjata dari Brimob Polda Sulselbar
hingga Selasa (11/8).
Pernyataan Dedy disampaikan setelah meninjau ke lokasi insiden dan melihat
langsung korban di rumah sakit umum daerah (RSUD) pascabentrokan warga
dengan petugas kepolisian, Minggu (9/8) di lahan perkebunan yang selama ini
diperebutkan warga dengan PTPN XIV, Pabrik Gula Takalar. Selain enam warga
terluka dan enam lainnya diamankan di Polres Takalar dan pihak keluarganya
tidak dibolehkan menjenguk.
*Data *
Menurut data Komnas HAM menyebutkan, enam warga yang terluka karena tembakan
aparat kepolisian saat melakukan pengamanan, yaitu Haris Naba Daeng Lompo
(28) terkena peluru di lutut, Jufri Tona Bado (30) terkena di bagian perut,
Jamaluddin Laba (28) terkena mata kaki kiri, Daeng Nasu (55) keserempet
peluru pada dahi, Nasmin Nangring (32) terkena di kepala sebelah kiri, dan
Jumain Daeng Sarro (64) di paha kiri.
Dedy mengunjungi daerah yang terletak sekitar 30 kilometer (km) dari
Makassar, itu setelah berbicara di depan seminar Proyeksi Penegakan Hukum
dan HAM di Makassar, Senin siang. Setelah turun langsung ke lapangan dan
melihat enam warga sipil yang menjadi korban tembakan, ia menilai, telah
terjadi kasus pelanggaran HAM di Takalar sesuai dengan UU Nomor 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Kasus penembakan di lahan perkebunan yang diolah PTPN XIV sudah berkali-kali
terjadi, Jumat 10 Oktober tahun lalu empat warga tertembak polisi, meski tak
ada korban jiwa, namun seorang sempat mengalami kritis akibat tertembus
peluru tajam.
Menurut Dedy, kepolisian seharusnya mengedepankan upaya represif dalam
menyelesaikan kasus Takalar, bukan dengan cara persuasif karena itu akan
menambah korban baru, baik dari polisi maupun dari warga setempat. Diminta,
Kapolda menindak tegas aparatnya yang telah menyalahi prosedur pengamanan
dengan menembak hingga melukai warga sipil. "Tarik semua polisi yang ada di
perkebunan tersebut dan tindak tegas polisi yang menembak warga," katanya.
Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Polisi Aryanto Sutadi yang
juga hadir sebagai pembicara dalam Seminar HAM Proyeksi Penegakan Hukum dan
HAM di Makassar mengatakan, pihak Mabes Polri akan membentuk tim untuk
mengusut kejadian di lahan PTPN XIV Takalar, menyelidiki kejadian tersebut
termasuk penembakan yang dilakukan oleh aparat dari Brimob Polda
Sulselbar. [148]
Terakhir diperbaharui (Kamis, 06 January 2011 16:47)



















