KOMNAS HAM: POLISI LAMBAN TANGANI KASUS AJI PALU
Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng, Dedi Askari, menyebutkan pihaknya sangat prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, cara-cara kekerasan dalam prespektif hukum dan HAM di iklim demokrasi tidak bisa ditolerir.
"Jurnalis adalah salah satu garda depan yang memiliki peran aktif dalam memperbaiki sistem pemerintahan menjadi bersih dan lebih baik. Poin-poin kritis dalam bentuk pemberitaan memberikan banyak masukan positif," katanya.
Dia menyayangkan, dalam era kebebasan pers masih ada kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu membuktikan bahwa kebebasan pers sesungguhnya masih terombang-ambing sehingga kebebasan pers masih dalam ancaman keterpasungan.
Menurutnya, hal itu dapat berimplikasi pada berbagai macam deviasi sosial yang tak terkontrol. Kekerasan terhadap jurnalis di samping merupakan bentuk kejahatan, juga menghambat terlaksananya reformasi, dan secara tegas melanggar prinsip dasar HAM.
Lebih lanjut dalam siaran pers itu disebutkan bahwa, kebebasan berkomunikasi adalah bagian terpenting dalam doktrin HAM itu sendiri. "Fakta kekerasan terhadap jurnalis seharusnya menggugah kesadaran bersama untuk berpikir kembali tentang reformasi yang sudah bergulir belasan tahun terakhir. Reformasi di Indonesia ternyata hanyalah reformasi yang masih bersifat simbolik karena pers sebagai sebuah agen perubahan pun masih mengalami ancaman dan kriminalisasi.
Bila kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang terjadi di Kantor AJI Kota Palu tidak ditangani secara tegas dan transparan oleh polisi maka hal itu bisa diartikan bahwa para penegak hukum membuka peluang terjadinya kembali tindak kekerasan terhadap jurnalis di masa akan datang. (BP020/BP010)
Terakhir diperbaharui (Minggu, 05 June 2011 17:10)



















