link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Ini Pelanggaran HAM Serius

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi pelanggaran HAM serius yang dilakukan anggota Polda Kepri yang menganiaya tujuh mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 karena diduga terkait kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh.

 

Akibat kesewenang-wenangan itu, Komisi yang dipimpin Ifdhal Kasim itu meminta kasus pelanggaran hukum itu diselesaikan di peradilan umum.

Komisioner Komnas HAM untuk pemantauan dan penyelidikan, Joni Nelson Simanjuntak, menegaskan, polisi telah melanggar Undang-undang dalam menangani kasus para mantan sekuriti tersebut.

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di sidang disiplin atau kode etik Polri saja. Harus diselesaikan di peradilan umum,” ujar Joni kepada wartawan di Mapolda Kepri, kemarin (24/8).

Pria berambut putih ini mengaku telah menemui Kapolda Kepri dan beberapa stafnya untuk menindaklanjuuti laporan para korban kekerasan polisi tersebut. Dalam pertemuan selama kurang lebih 30 menit itu, kata Joni, pihaknya telah mendengar penjelasan pihak Polda terkait kasus tersebut.

“Intinya Komnas HAM telah meminta Kapolda dan stafnya untuk meneruskan kasus itu ke peradilan umum,” ujarnya menambahkan. Menurut komisioner Komnas HAM berusia 55 tahun ini, dengan proses hukum di peradilan umum, kasus yang terjadi di Kepri itu akan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya.

Kapolda Brigjen Raden Budi Winarso, kata dia, telah merespon desakan Komnas HAM tersebut. “Jadi intinya, penyiksaan mantan sekuriti itu diproses secara tuntas baik sidang kode etik dan disiplinnya maupun tindak pidana di peradilan umum. Kami akan terus memantau kasus ini,” katanya.

9 Penyidik Terperiksa

Sementara itu, dalam pertemuan singkat itu juga, Joni mengaku telah mendapat paparan dan Kabid Propam Polda kepri AKBP Yacobus Sukirno, terkait penyelidikan terhadap sejumlah penyidik Ditreskrim Polda Kepri yang diduga menyiksa para mantan sekuriti tersebut.

Menurut Yacobus, kata dia, sudah sembilan anggota penyidik yang ditetapkan sebagai terperiksa atau tersangka.

“Kata Kabid Propam ke kami, berkas enam polisi telah selesai dilakukan. Tiga lainnya masih dalam proses, tapi semuanya telah menjadi terperiksa atau tersangka,” ujar Joni yang turut didampingi staf penyelidiknya Agus Kuntoro.

Pihak Polda menurut Joni juga mengatakan, proses sidang kode etik dan disiplin terhadap para tersangka itu berlangsung Oktober hingga Nopember tahun ini.

Kasus penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap para mantan sekuriti ini, kata Joni, merupakan bukti nyata kalau hingga saat ini, polisi masih melakukan cara-cara kekerasan dalam tugasnya.

“Bukan hanya di Kepri, kasus seperti ini juga pernah terjadi di Polda lain,” ujar Simanjuntak.
Ia juga meminta lima mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 lainnya untuk segera melaporkan perbuatan para polisi itu ke Ditreskrim umum Polda Kepri untuk di proses ke peradilan umum.

Tak Ada Kata Damai

Joni  juga menyatakan, upaya polisi untuk memulihkan bahkan meminta maaf kepada korban kekerasan serta keluarganya itu tidak untuk menyelesaikan kasus tersebut diluar peradilan umum.

Hal ini disampaikan Joni terkait upaya Kapolda memberikan uang jutaan rupiah kepada Adodo Go dan rekan-rekannya. “Kami menyambut baik upaya pemulihan yang dilakukan Kapolda dan jajarannya. Tapi pemberian uang dan lainnya itu tidak untuk menghentikan atau mendamaikan kasus tersebut,” katanya.

Karena upaya pemulihan merupakan hak azasi yang harus dilakukan oleh pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum kepada korbannya. Tapi pelaku penganiayanya harus tetap dihukum. (spt-Batam Post 26 Agustus 2011)

Terakhir diperbaharui (Jumat, 16 September 2011 16:51)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini2227
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini13597
mod_vvisit_counterMinggu lalu19168
mod_vvisit_counterBulan ini86460
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1812059

We have: 32 guests, 15 bots online
IP anda: 38.107.179.229
 , 
Tanggal: 24 May, 2012