Hasil Pemantauan & Penyelidikan Kekerasan di Puncak Jaya Papua
Selama tahun 2010 komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat Papua tentang berbagai kejadian tindak kekerasan di Papua, termasuk di kawasan Puncak Jaya.

Menindaklanjuti beragam pengaduan tersebut Sidang Paripurna Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Tindak Kekerasan di Puncak Jaya pada 11 November 2010. Tim tersebut terdiri dari 3 orang Komisioner masing-masing Yosep Adiprasetyo sebagai Peanggung jawab, M.Ridha Saleh Sebagai Ketua Tim dan Jhony Nelson Simanjuntak sebagai Wakil Ketua Tim serta di bantu oleh 6 Orang staf. Mengingat keterbatasan waktu, biaya, dan tenaga maka tim memfokuskan diri pada tiga kasus yang telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional yaitu:
- Peristiwa Pembunuhan Terhadap Pendeta Kinderman Gire.
- Peristiwa Video Tindak Kekerasan Dalam Pelaksanaan Operasi Keamanan.
- Peristiwa Video Tindak Kekerasan Dalam Proses Interogasi.
Temuan
1. Kasus Pembunuhan Pendeta Kinderman Gire
Dalam rangka pencarian terhadap senjata api serta tempat persembunyian para anggota OPM, aparat TNI telah melakukan interogasi terhadap sejumlah warga termasuk kepada Pendeta Kinderman Gire dan Pendeta Pitinius Kogoya. Dalam proses interogasi tersebut, Pendeta Pitinius Kogoya berhasil melarikan diri. Berdasarkan data, fakta dan informasi yang diperoleh tim dalam pelaksanaan pemantauan, dalam peristiwa tersebut didapati adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terutama namun tidak terbatas pada :
a. Penyiksaan
Dalam peristiwa tersebut, telah terjadi tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap Pendeta Kinderman Gire dan Pendeta Pitinius Kogoya. Sebagai akibat dari tindak penyiksaan tersebut, kedua korban mengalami bengkak-bengkak pada bagian muka.
b. Perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi
Dalam peristiwa tersebut di atas, telah terjadi suatu tindakan atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap Pendeta Kinderman Gire dan Pendeta Pitinius yang menjadi korban perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan muka mereka mengalami bengkak-bengkak.
c. Pencabutan Hak Atas Hidup
Dalam peristiwa tersebut telah mengakibatkan tercabutnya hak atas hidup berupa meninggalnya Pendeta Kinderman Gire. Sekitar 2 minggu setelah kejadian penangkapan, kepala Pendeta Kindeman Gire diketemukan tersangkut di pinggir sungai Tinggin, Yamo, di kawasan Gurage. Tak lama kemudian bagian tubuhnya juga diketemukan. Keluarganya kemudian memutuskan membakar jenasah Pendeta Kindeman Gire.
2. Kasus Peristiwa Video Kekerasan Dalam Proses Interogasi.
Dalam rangka pencarian informasi terhadap keberadaan senjata dan pimpinan OPM (Organisasi Papua Merdeka), aparat TNI telah melakukan permintaan informasi (interogasi) terhadap warga Papua di Puncak Jaya. Pada waktu pelaksanaan permintaan keterangan terhadap korban Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire di Pos TNI wilayah Tinggi Nambut, Puncak Jaya, berdasarkan hasil rekaman video didapati fakta adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai berikut :
a. Penyiksaan
Dua orang warga sipil yakni Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire yang dimintai keterangannya oleh TNI telah mengalami tindak kekerasan.
Adapun bentuk penyiksaan yang dialami oleh korban antara lain dalam bentuk pemukulan, pembakaran alat kelamin, dan sebagainya.
b. Perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi
Dalam peristiwa tersebut diatas, telah terjadi suatu tindakan atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, antara lain terlihat dari adanya dua orang warga sipil sipil yang menjadi korban kekejaman dan perlakuan yang tidak manusiawi.
c. Hak Atas Rasa Aman
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI pada waktu melaksanakan interogasi di Pos TNI di Tinggi Nambut, Puncak Jaya, telah mengakibatkan terlanggarnya hak atas rasa aman setidak-tidaknya bagi para korban maupun keluarga korban serta warga masyarakat di sekitar kejadian.
Kesimpulan :
Setelah melakukan investigasi dan menganalisis dengan seksama data, informasi, dan fakta dari kunjungan di lapangan, keterangan korban, keterangan pihak-pihak terkait seperti Polri dan TNI, laporan pengaduan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya yang dilakukan melalui diskusi terfokus maka Tim menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM di Puncak Jaya Papua. Adapun bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) pelanggaran HAM-nya adalah sebagai berikut:
a. Perampasan Hak Hidup
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, sekurang-kurangnya terdapat korban yang mengalami pembunuhan, yakni Pendeta Kinderman Gire.
b. Perampasan Kemerdekaan atau Perampasan Kebebasan Fisik Lain Secara Sewenang-wenang
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, didapati adanya korban yang mengalami tindak perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisil lainnya secara sewenang-wenang, dalam bentuk penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Adapun masyarakat sipil yang menjadi korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, sekurang-kurangnya terhadap korban Pendeta Kinderman Gire, Pendeta Pitinius Kogoya, Telangga Gire dan Anggenpugu Kiwo.
c. Hak Untuk bebas dari Penyiksaan;
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, didapati adanya korban yang mengalami tindak penyiksaan. Adapun masyarakat sipil yang menjadi korban penyiksaan, sekurang-kurangnya terhadap korban Pendeta Kinderman Gire, Pendeta Pitinius Kogoya, Telangga Gire dan Anggenpugu Kiwo.
d. Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, didapati adanya korban yang mengalami tindak perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Adapun masyarakat sipil yang menjadi korban perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sekurang-kurangnya terhadap korban Pendeta Kinderman Gire, Pendeta Pitinius Kogoya, Telangga Gire dan Anggenpugu Kiwo.
e. Hak Atas Rasa Aman
Dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya, didapati adanya korban yang terlanggar hak atas rasa amannya dalam bentuk ketakutan sebagai akibat dari adanya tindak operasi yang dilakukan secara berlebihan dengan melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Adapun masyarakat sipil yang menjadi korban atau terganggu ha katas rasa amannya, sekurang-kurangnya terhadap korban Pendeta Pitinius Kogoya, Telangga Gire dan Anggenpugu Kiwo serta anggota keluarga korban dan juga masyarakat di sekitar tempat kejadian.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan diatas, dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia dan memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari serta memberikan rasa keadilan terhadap korban, Tim menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Ranah Presiden Republik Indonesia.
- Mendesak segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pendekatan keamanan Negara (state security approach) dengan mengutamakan pendekatan perlindungan masyarakat (Human Security Approach) di tanah Papua
- Mendesak untuk segera menetakan Papua sebagai wilayah terbuka bagi kalangan Nasional maupun Dunia Internasional untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan konstruktif, upaya-upaya negosiasi, serta monitoring proses penyelesaian konflik dan implementasi Otonomi khusus Papua.
2. Ranah Panglima TNI
- Meningkatkan profesionalitas para anggota TNI dengan memberikan pelatihan-pelatihan secara berkelanjutan termasuk pembekalan di bidang hak asasi manusia.
- Memberikan perhatian kepada para anggota TNI yang bertugas di pedalaman dan atau di daerah rawan dengan mengalokasikan anggaran yang memadai bagi dukungan dalam melakukan rotasi secara regular.
- Meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI beserta keluarganya dalam hal gaji, perumahan, pelayanan medis dan pendidikan.
3. Ranah Kepolisian Daerah Papua
- Melakukan koordinasi yang lebih efektif dengan jajaran TNI dalam melakukan operasi, sehingga dalam pelaksanaan tindakan kepolisian agar dilakukan oleh Polisi bukan oleh TNI.
- Mengedepankan tindakan yang humanis dalam pelaksanaan operasi guna mendapatkan simpati dari masyarakat.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di bidang hak asasi manusia guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas.
4. Ranah Panglima Daerah Militer Cendrawasih
- Melakukan pengusutan dan tindakan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kekerasan yang terjadi di Papua (khususnya di Puncak Jaya) selama berlangsungnya operasi yang dilakukan oleh jajaran TNI, terutama namun tidak terbatas terhadap peristiwa video kekerasan dengan korban Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire serta kasus pembunuhan terhadap Pendeta Kinderman Gire.
- Memberikan pembekalan di bidang Hak Asasi Manusia secara regular kepada seluruh satuan TNI, khususnya terhadap TNI yang akan melakukan tugas operasi di wilayah.
- Melakukan rotasi secara rutin, sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terhadap para anggota TNI yang menjalankan tugas di pedalaman atau di wilayah rawan.
5. Ranah Bupati dan DPRD Kabupaten Puncak Jaya
- Melakukan audit serta peninjauan kembali terhadap alokasi anggaran yang diperuntukkan sebagai dana keamananan bagi TNI/POLRI.
- Memberikan bantuan kepada para korban, khususnya yang mengalami tindak kekerasan dalam rangka pemulihan kesehatannya.
Jakarta, 4 Januari 2011
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ketua
ttd
Ifdhal Kasim
Terakhir diperbaharui (Rabu, 16 February 2011 16:22)



















