“Kembali, Kisruh Pilkada” Pemantauan Kasus Kerusuhan Mojokerto
Kerusuhan Mojokerto terjadi pada penyampaian visi dan misi serta program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto masa jabatan 2010 – 2015, yakni 3 (tiga) calon pasangan, Manis, Wasis dan Kokoh pada Jumat 21 Mei 2010 sekitar pukul 08.30 – 09.45 WIB di gedung Graha Wisesa DPRD Kab. Mojokerto di Jalan Ahmad Yani No.16 Kota Mojokerto. Saat itu juga sedang dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Mojokerto.

Penyampaian visi dan misi serta program dihadiri oleh Muspika, pasangan calon bupati dan wakil bupati, kepala desa sekabupaten Mojokerto dan tim sukses masing-masing calon bupati/wakil bupati Kabupaten Mojokerto.
Di saat acara penyampaian visi dan misi berlangsung sekitar pukul 08.51 WIB di luar gedung DPRD Kab. Mojokerto terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang berusaha masuk ke dalam gedung DPRD melalui pintu depan DPRD Kab. Mojokerto dengan membawa beberapa alat yang terbuat dari besi. Pada puluk 09.00 WIB, massa yang sudah terlanjur masuk ke area gedung DPRD Kab. Mojokerto melakukan pengrusakan terhadap mobil-mobil dan memasukan bom molotov ke dalam mobil yang diparkir di sekitar halaman gedung.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim terhadap kasus kerusuhan Mojokerto, 21 Mei 2010, Tim menyimpulkan beberapa temuan yang diperoleh, yaitu:
- Penyebab terjadinya kerusuhan Mojokerto tanggal 21 Mei 2010. Tim menemukan fakta bahwa penyebab utama terjadinya kerusuhan tersebut dikarenakan ketidakpuasan pendukung salah satu calon pasangan bupati dan wakil bupati dalam pemilukada kabupaten Mojokerto dengan melakukan unjuk rasa yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis.
- Adanya dugaan ternjadinya penganiayaan dan / atau penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka kerusuhan.
- Tidak adanya koordinasi di antara para penyelenggara pemilukada yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan jatuhnya korban luka, baik di pihak warga maupun petugas kepolisian.
- Longgarnya proses pengamanan TKP sebagai ekses dari kurangnya koordinasi para pihak penyelenggara dalam pengamanan gedung dan lokasi unjuk rasa.
- Adanya indikasi penyerangan massa terhadap anggota kepolisian secara sengaja yang dibuktikan dari persediaan senjata seperti besi beton, bom molotov dan lainnya.
Tim juga menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berdasarkan UU HAM terhadap hak-hak berikut:
- Hak atas rasa aman.
- hak untuk tidak disiksa.
- Hak memperoleh keadilan.
- Hak atas kepemilikan.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
Tim Komnas HAM merekomendasikan agar:
- Pihak Polresta Mojokerto, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jawa Timur mengedepankan proses pemeriksaan yang transparan terhadap para tersangka guna menghindari terjadinya salah paham dengan anggota masyarakat lainnya.
- Semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi kepastian hukum baik terhadap warga yang menjadi tersangka kerusuhan maupun anggota polisi yang melakukan penembakan dan saat ini dalam proses pemeriksaan.
- Agar pihak Polda Jawa Timur, Polres Kab. Mojokerto dan Polresta Mojokerto memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap keluarga tersangka maupun 35 orang yang DPO.
- Agar semua pihak terkait dengan pelaksanaan pemilukada menjalankan tupoksi masing-masing dan berkoordinasi untuk menciptakan proses pemilukada yang aman dan tertib.
- Agar pihak KPUD Kabupaten berkoordinasi dengan kepolisian setempat juga kepolisian wilayah penyelenggara pemilukada untuk proses pengamanannya.
|
Mobile Read |
Publish : -
Penulis : Nurjaman Editor : Arief Suryadi Sumber : Wacana HAM Edisi I/Tahun IX/2011 |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 02 June 2011 17:17)




















