Kebijakan Agraria tanpa HAM
Konflik agraria di Indonesia adalah sejarah yang panjang. Semenjak jaman kolonialisme , konflik agraria terus terjadi sampai saat ini. Pada tahun 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklasifikasi pelanggaran hak atas tanah ada 692 berkas pengaduan. Pengaduan terus meningkat, di tahun 2010 Komnas HAM mencatat 819 kasus sengketa tanah yang diadukan dari total 6.289 berka. Masih di tahun 2010, Sawit Watch menyatakan lebih dari 633 komunitas mengalami konflik dengan lebih dari 172 perusahaan serta 106 orang ditangkap berkenaan konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Di tahun 2011, dari 4.502 pengaduan ke Komnas HAM, persoalan sengketa lahan tetap menjadi yang terbanyak diadukan yaitu 738 pengaduan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mencatat terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia pada tahun 2011. Konflik melibatkan lebih dari 69.975 kepala keluarga, dengan luasan areal konflik mencapai 472.048,44 hektar. Serikat Petani Indonesia (SPI), menyatakan pada tahun 2011 terjadi 120 kasus yang terkait hak atas tanah dan teritori melibatkan total luasan lahan sebesar 342.360 hektar dan 68.472 kepala keluarga (atau 273.888 orang)
Eskalasi konflik agraria yang terus meningkat tidak dapat dipisahkan dari rangkaian produk kebijakan yang dihasilkan oleh negara disektor agraria, misalnya mekanisme pengadaan tanah. Mekanisme pengadaan tanah melalui intervensi negara (land acquistion through state intervention) ini dijalankan melalui penetapan berbagai jenis hak tertentu atas sebidang tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Berbagai jenis hak yang diperkenalakan antara lain adalah Hak Guna Usaha, Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan, dan lain-lain. Saat ini, luas Hutan Tanaman Industri mencapai 9,39 juta hektar dan dikelola oleh 262 unit perusahaan dengan izin hingga 100 tahun, sementara, luas Hak Penguasaan Hutan di Indonesia 214,9 juta hektar dari 303 perusahaan dengan Hak Penguasaan Hutan. Bandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat yang sampai sekarang hanya seluas 631.628 hektar.

Pada tahun 2005 lahir Peraturan Presiden No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pada dasarnya Perpres tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintahan Soeharto seperti tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri 3 Desember 1975 No.12/108/12/1975 tentang petunjuk pelaksanaan pembebasan tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/1976 tentang penggunaan cara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah dalam pembebasan tanah untuk swasta.
Tahun 2011 lahir kebijakan yang serupa dengan Peraturan Presiden No. 36/2005 pada tingkat undang-undang. Pada tanggal 16 Desember 2011 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-Undang ini merupakan salah satu kebijakan untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Proyek yang diresmikan pada tanggal 27 Mei 2011 ini memiliki target investasi mencapai Rp. 4000 triliun. Untuk itu, kebijakan terbaru dalam mekanisme pengadaan tanah ini berpeluang besar dalam mereduksi makna kepentingan umum menjadi kepentingan pemilik modal. Dalam Pasal 9 ayat 1 Rancangan Undang Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, “Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.” Artinya “kepentingan pembangunan” dan “kepentingan masyarakat” adalah dua hal berbeda yang “perlu diseimbangkan”. Dalam pendekatan hak asasi manusia, masyarakat berada pada posisi subjek dalam pembangunan. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Deklarasi Hak Atas Pembangunan “The human person is the central subject of development and should be the active participant and beneficiary of the right to development”.
Kebijakan nasional yang dibuat dan diimplementasikan oleh negara, juga tidak terlepas dari pengaruh kebijakan lembaga-lembaga keuangan internasional. World Trade Organization (WTO) dengan perangkat perjanjian internasionalnya antara lain TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights), AOA (Agreements on Agriculture) dan TRIMs (Trade Related Investment Measures), telah dan sedang memperdayai negara-negara selatan dan berkembang yang pada akhirnya mengabaikan dan semakin mendesak kalah petani dalam tawar menawar penguasaan sumber-sumber agraria, teknologi, ilmu pengetahuan, asupan dan produk pertanian dengan pelaku-pelaku modal, teknologi dan pasar negara-negara utara dan maju. Atas nama perbaikan ekonomi, negara-negara yang mengalami krisis, di intervensi oleh International Monetery Fund (IMF), dipaksa menjalankan Structural Adjustment Program (SAP) yaitu suatu program liberalisasi ekonomi, dipaksa untuk memotong subsidi bagi usaha-usaha pertaniannya.
Perjanjian-perjanjian internasional tersebut memiliki relevansi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan negara pada tingkat nasional. Kemunculan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak terlepas dari Prinsip Dublin yang diprakarsai oleh World Bank dan IMF. Dengan adanya Prinsip Dublin, maka akses terhadap air harus diorganisasi dengan bertumpu pada peraturan pasar dan karena itu Bank Pembangunan Asia telah menetapkan prosedur supaya swastanisasi dapat berlangsung, kerangka peraturan yang ada dapat diubah untuk memuluskan jalan bagi swastanisasi.
Negara lebih mengakomodasi perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh lembaga keuangan internasional. Alhasil kebijakan nasional yang dihasilkan, menguntungkan pemilik modal besar dan mengabaikan konstitusi serta norma-norma dalam instrumen internasional hak asasi manusia. Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 Ayat 3, disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Air sebagai salah satu sumber daya agaria, harus secara mutlak dikuasai oleh negara bukan oleh swasta. Negara wajib melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas air warga negaranya.
Pengabaian Kebijakan Pembaruan Agraria
Pembaruan agraria merupakan perombakan (penataan ulang) struktur di dalam hubungan-hubungan agraria yang terjadi di dalam suatu masyarakat dan penetapan kembali prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk masa selanjutnya (setelah dijalankannya perombakan struktur). Tujuan dari pembaruan agrarian ini adalah “transformation of rural life and activities in all their economic, social, cultural, institutional, environmental and human aspects”. Pembaruan agraria itu bukan sekedar redistribusi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah. Dibutuhkan, seperangkat infrastruktur penunjang yang memungkinkan bagi petani untuk dapat hidup layak secara berkelanjutan. Gunawan Wiradi (2002) merumuskan seperangkat penunjang itu adalah: jaminan hukum atas hak yang diberikan, tersedianya kredit yang terjangkau, akses terhadap jasa-jasa advokasi, akses terhadap informasi baru dan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap bermacam sarana produksi dan bantuan pemasaran.
Di Indonesia, pembaruan agraria ditopang oleh dua payung hukum : -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (TAP MPR No. IX Tahun 2001).
Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan tonggak sejarah hukum agraria yang secara normatif menempatkan petani sebagai subyek pada proses pemberdayaan untuk memperoleh kekuasaan, kekuatan dan kemampuan terhadap sumber daya agraria. Undang-undang ini pada prinsipnya berisi lima hal. Pertama, sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD 1945, negara berhak menguasai seluruh kekayaan alam dan berwenang untuk mengatur kekayaan itu untuk mensejahterakan rakyat, antara lain dengan mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya (Pasal 2 UUPA). Kedua, negara membatasi luas maksimal pemilikan tanah untuk menghindari tumbuhnya tuan tanah yang menghisap tenaga kerja petani melalui sewa dan gadai (Pasal 7 jo Pasal 17 UUPA). Pengaturan batas minimal ditujukan agar keluarga petani tidak hidup dengan luas lahan yang kecil yang berakibat kecilnya pendapatan (pasal 13 jo Pasal 17 UUPA).
Ketiga, negara mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat atas tanah bagi warga negara Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin dan berdasarkan prinsip nasionalitas (Pasal 9 jo Pasal 21 UUPA). Keempat, tanah harus dikerjakan sendiri secara aktif (Pasal 10 UUPA) dan melarang pemilikan tanah pertanian yang tidak dikerjakan sendiri karena akan menimbulkan tanah terlantar (absentee) atau meluaskan relasi buruh tani dan pemilik tanah yang mempunyai kecenderungan memeras (Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 11 Ayat 1 UUPA). Kelima, negara memberi bukti kepemilikian hak atas tanah untuk memberikan jaminan kepatian hukum kepada pemilik tanah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam berisi tentang prinsip-prinsip dan arah kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. Pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya agrarian harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : (Pasal 4)
1. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
3. Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
4. Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;
5. Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;
6. Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria/sumberdaya alam;
7. Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan;
8. Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
9. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;
10. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria/sumberdaya alam;
11. Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;
12. Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumberdaya agraria/sumberdaya alam.
UUPA dan TAP MPR No.IX/2001 merupakan kebijakan nasional yang mendukung upaya pembaruan agrarian di Indonesia. Namun keduanya telah diabaikan oleh negara dengan diimplementasikannya kebijakan sektoral agraria yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria. Negara tidak memberikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia kaum tani. Sebaliknya, negara justru melakukan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap pemilik modal besar untuk melakukan ekspansi modalnya. Negara telah mengeluarkan lebih dari 2000 izin pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan yang diterbitkan tidak sesuai prosedur. ( Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Berry Nahdian Furqon dalam Media Indonesia Edisi 19 Januari 2012, hal 10)
Dalam TAP MPR No.IX/2001 (Pasal 6) sudah dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Presiden Republik Indonesia ditugaskan untuk mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan pembaruan agraria. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembaruan agrarian.(Pasal 5.1a dan 2a)
Kewajiban Negara dan Pelanggaran HAM
Dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Pasal 11) disebutkan bahwa negara, dengan mengakui hak dasar setiap orang untuk bebas dari kelaparan, harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan program khusus, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, untuk: memperbaiki metode produksi konservasi dan distribusi pangan dengan memanfaatkan sepenuhnya pengetahuan teknis dan ilmiah,dengan penyebarluasan pengetahuan prinsip-prinsip ilmu gizi, dan dengan pengembangan atau reformasi sistem agraria sedemikianrupa sehingga tercapailah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang paling efisien. Negara, sebagai pemangku kewajiban dalam hak asasi manusia, berkewajiban melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negaranya.
Kewajiban penghormatan. Negara wajib menghormati hak warga negara atas sumber daya agraria sebagai sumber pokok kehidupannya. Negara tidak dapat melakukan penggusuran atas tanah-tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan secara sepihak. Negara harus menghormati penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria oleh masyarakat. Selain hak atas sumber daya agrarian, negara juga wajib menghormati hak warga negara untuk mengembangkan budidaya pertanian, berhak untuk bebas menentukan jenis dan varietas tanaman dan hak atas kebebasan berorganisasi bagi petani.
Kewajiban perlindungan. Negara wajib melindungi warga negara atas sumber daya agraria dari ancaman pihak non-negara. Mencegah dan menindak pihak yang melanggar. Negara, misalnya harus menjamin petani mendapatkan harga yang layak atas hasil produksinya. Negara tidak dapat membiarkan sistem pasar bebas melalui pelaku-pelakunya, berkuasa penuh terhadap penentuan harga hasil produksi pertanian petani. Petani berhak atas pasar yang berkeadilan dan berhak untuk mendapatkan harga produksi yang menguntungkan.
Kewajiban pemenuhan. Negara wajib memenuhi hak warga negara terkait dengan usaha-usaha pertanian. Negara, misalnya wajib menyediakan layanan modal usaha pertanian bagi petani. Negara wajib menyediakan informasi yang benar dan seimbang tentang modal, pasar, kebijakan, harga, teknologi dan lain-lain hal yang berhubungan dengan kepentingan petani.
Kegagalan negara melaksanakan kewajibannya, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Negara bertindak secara aktif dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia (by commission), dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi (by ommission). Dalam konteks pembaruan agraria, pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran hak atas tanah dan sumberdaya alam kepunyaan rakyat beserta pelanggaran hak asasi manusia lain yang menyertainya yang menyertainya, yang diakibatkan oleh : penggunaan dan penyalahgunaan kewenangan pemerintahan di masa lampau dan pembiaran pemerintahan terhadap pihak non-pemerintahan melanggar hak tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Eskalasi konflik agraria yang terus terjadi dipengaruhi oleh faktor kebjiakan nasional yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat dan lebih menguntungkan kepentingan pemilik modal besar. Negara mengabaikan kebijakan nasional yang mendukung pembaruan agraria, UUPA dan TAP MPR No. IX/2001, dengan mengutamakan kebijakan sektoral agraria yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembaruan agrarian. Negara telah gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya gara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan norma hak asasi manusia nasional maupun internasional. Negara harus segera melaksanakan pembaruan agraria seperti yang diamanatkan dalam UUPA dan TAP MPR No.IX /2001. Mengamandenen perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria maupun norma hak asasi manusia.
|
Mobile Read |
Publish : 30 Januari 2012 Penulis : Alfan Chasta
Editor : - Sumber : http://cahasta.wordpress.com/2012/01/30/kebijakan-agraria-tanpa-ham/ |
Terakhir diperbaharui (Rabu, 28 March 2012 11:43)



















