Menggeser Paradigma dan Pendekatan Keamanan dalam RUU KAMNAS
Pengantar
1. Beberapa tahun lalu, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) ke DPR. RUU Kamnas ini menyulut kontroversi karena banyak pihak mengkhawatirkan spirit yang ada di dalam RUU Kamnas tersebut dinilai akan mengarah pada penciptaan sistem politik otoriter yang menjadi titik balik bagi demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki wewenang untuk melakukan kajian atas berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat 1 poin b UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Melalui suatu kajian, Komnas HAM memberikan sejumlah pandangan dan catatan atas RUU Kamnas tersebut yang dijelaskan pada paragraf-paragraf berikut.
|
Mobile Read |
Publish : 22 Desember 2011 Penulis : - Editor : - Download : kertas_posisi_kamnas.pdf |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 05 January 2012 19:34)



















