Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 76
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Saat ini telah berdiri 5 perwakilan Komnas ham di: Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Papua dan satu kantor perwakilan di Nanggore Aceh Darussalam.
Jl. Latuharhary No.4B menteng, Jakarta Pusat, 10310 Indonesia
Telp : 62 21 3925230 Fax: 62 21 3925227
Rute Bis :
Hanya ada 2 nomor bus yang melewati jalan Latuharhary yaitu :
Kopaja No.620 Rute Blok M – Mampang – Manggarai, dan
Kopaja No.66 rute Blok M – Kuningan – Manggarai
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Komnas HAM atau, melalui surat.
Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain Dari APBN Komnas HAM juga menerima bantuan dari Donatur untuk kegiatan-kegiatan pelatihan, penerbitan buku, majalah dan lain-lain di luar mediasi, pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM.
Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.