Komnas HAM mencermati bahwa dalam RUU tentang Pornografi ada ketentuan-ketentuan yang multi tafsir dan kontroversial sehingga hal ini justru dikhawatirkan merupakan bentuk intervensi negara atas kehidupan dan hak asasi manusia yang justru melanggar kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia.
Terkuaknya kasus-kasus peradilan sesat dan penyalahgunaan kewenangan hukum misalnya, tindakan penyerangan terhadap saksi/korban tragedi Monas di ruang sidang dan gedung pengadilan ketika sedang menempuh proses penyelenggaraan keadilan, atau kasus salah tangkap kekeliruan pengajuan tersangka tindakan pembunuhan atas nama Sdr. Devid Eko Prianto, Imam Hambali dan Maman Sugianto, dan kasus-kasus lainnya mencerminkan tidak berjalannya penyelenggaraan keadilan Indonesia secara semestinya sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
Masyarakat Amungme Belum Nikmati Hasil Kesepakatan MOU
Rabu, 17 September 2008 | 00:39 WIB
Jakarta, Kompas - Perwakilan masyarakat Amungme dari Desa Tsinga, Waa, dan Aroanop Distrik Tembagapura, Papua, Selasa (16/9), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka meminta Komnas HAM agar berkenan menjadi mediator dalam dialog antarpihak guna mencari penyelesaian.
Pihak-pihak tersebut adalah masyarakat Amungme dari tiga desa itu dengan PT Freeport Indonesia (FI), Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), dan Yayasan Warsing. »»