Indonesia masih menganut adanya hukuman mati sebagaimana diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hingga akhir 2006 terdapat setidak-tidaknya 10 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih mengandung ancaman hukuman mati. Beberapa peraturan perundang-undangan yang masih mengatur hukuman mati antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUPM), Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Babak penyisihan dan final Kompetisi Nasional Peradilan Semu Hak Asasi Manusia telah selesai diselenggarakan. Babak Final yang di selenggarakan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 11-13 November 2008 telah menghasilkan tiga Fakultas Hukum yang menjadi juara nasional, yaitu :
Juara I : FH Univ. Negeri Sebelas Maret
Juara II : FH Univ. Indonesia
Juara III : FH Univ. Diponegoro
Bersama dengan pengumuman para pemenang ini maka Komnas HAM bekerjasama dengan FH Univ. Padjajaran juga melampirkan nilai-nilai pada tahap penyisihan dan final.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya meratifikasi Piagam ASEAN, Rabu (8/10) siang . Dalam rapat panitia khusus Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Charter of ASEAN (Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) di Komisi I DPR, perwakilan 10 fraksi dan pemerintah , yang diwakili Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, menandatangani naskah RUU Charter of ASEAN tersebut. »»