Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

December, 2008

Pernyataan Konklusi “Peranan Komnas HAM dalam Mewujudkan Pemajuan, Perlindungan dan Penegakan HAM

10 Desember 2008 ini merupakan peringatan hari hak asasi manusia sedunia ke-60. Di seluruh dunia, hari tersebut diperingati dengan berbagai macam kegiatan, dari mulai seminar, renungan, sampai aksi unjuk rasa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) termasuk salah satu diantaranya. Komnas HAM yang awalnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini makin memperkuat keberadaaan Komnas HAM dalam menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenangnya. Selain peraturan-peraturan nasional, keberadaan Komnas HAM juga diperkuat dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi Wina 1993, Prinsip-Prinsip Paris, dan berbagai konvensi internasional yang terkait dengan hak asasi manusia yang memberi mandat pembentukan institusi nasional hak asasi manusia dan peranannya dari dalam penghormatan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Penghargaan Media Massa Peduli Buruh Migran

Berdasarkan pengamatan selama enam bulan (Juni-Desember 2008) dari masa penerbitan sejumlah sebelas media massa yang dinominasikan dan diperkuat oleh penilaian dewan juri yang berkompeten, baik dari sisi telaah media maupun dari sisi pentingnya dari hak-hak asasi para buruh migran, harian Sinar Harapan meraih predikat media massa terbaik dalam melaporkan peristiwa-peristiwa yang berdimensi penghormatan pada hak asasi para buruh migran Indonesia (BMI). AntaraNews.com adalah media yang tersering melaporkan peristiwa mengenai buruh migran kita.

Negara Harus Berikan Kepastian Hukum Bagi Orang Yang Sudah 40 Tahun Mencari Kepastian Hukum

"Sungguh aneh pemerintah ini, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan hukum yang bersifat final. Malah Presiden Megawati telah mengeluarkan Keppres, kok sekarang pemerintah tak mau melakukan pembayaran ganti rugi dan mensyaratkan agar penggugat bisa membuktikan atas kepemilikan barang-barang yang disita," demikian ucapan Komisioner Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo. Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM ini menanggapi kasus yang menimpa Eddy Tanumihardja dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, seusai menerima pengaduan Eddy Tanumihardja pada 18 Desember 2008.

Peringatan Hari HAM Sedunia 2008

Peringatan Hari HAM Sedunia 2008

Catatan Akhir Tahun 2008

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Mencermati kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia, peristiwa-peristiwa yang terjadi, dan pengaduan-pengaduan yang diterima sepanjang 2008, maka Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) menyampaikan butir-butir pernyataan sebagai berikut:  »»

Pokok-pokok Isi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan

Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut "CAT", yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negaera Pihak dilakukan oleh KOmite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen. Dalam rangka pelaksanakan mandat pemantauannya, Kbmite ini memeriksa laporan berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan.  »»

Site Counter

  • Site Counter: 86721
  • Unique Visitor: 25766
  • Your IP: 125.165.183.57
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan