Kawan-kawan pembela HAM, Komnas HAM mengundang anda untuk menghadiri diskusi bedah buku dan peluncuran buku tentang "Kontroversi Hukuman Mati" yang diterbitkan oleh Kompas.Diskusi bedah buku dan peluncurannya akan dilaksanakan pada hari rabu , 4 Februari 2009 di ruang Paripurna Komnas HAM lt.3 pukul 13.00. Para pembicara dalam bedah buku tersebut adalah Dr. Todung Mulya Lubis, Prof. Laica Marzuki, Fajrul Falah, Yenti Garnasih.
Konfirmasi kehadiran hubungi Devi Ruliati di 021-3925230.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 89 ayat 3 huruf h, maka Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bila perkara itu terdapat pelanggaran HAM »»
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) bekerja sama dengan Departemen Sosial menyelenggarakan Semiloka Terminologi 'Penyandang Cacat' Dalam Rangka Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat di Cibinong, 8-9 Januari 2009. »»
Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM memandang perlu untuk memberikan pernyataan