Jakarta, Perda Tibum (Ketertiban Umum) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 merupakan instrumen pembunuh hak rakyat miskin dan alat represif atas kegagalan pemerintah DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas pekerjaan warganya. Untuk itu, perda tersebut harus segera dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini adalah putusan sidang paripurna Komnas HAM yang ke - empat Pada bulan Februari. Sidang paripurna ini khusus untuk membahas kasus luapan lumpur lapindo di Sidoarjo
Jakarta -- Sekitar 100 korban dan mahasiswa Papua didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendatangi Komnas HAM, Selasa (24/3). Pengaduan diterima komisioner Johny Simanjuntak dan didampingi 2 staf Subkomisi pemantauan dan penyelidikan. Mereka mendesak Komnas HAM menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat Wasior-Wamena.”Kami mencatat hasil penyelidikan Komnas HAM serta berbagai rekomendasi peristiwa pelanggaran HAM berbanding terbalik dengan hasil akhir yang dicapai,” katanya.
(Hasil pertemuan Komnas HAM dengan Pelapor Khusus PBB mengenai Masyarakat Adat (the UN Special Rapporteur for Indigenous Peoples). »»
VIVAnews - Sejumlah perwakilan masyarakat Gadih Angek, Nagari Tiku 5 Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, mendatangi Komnas HAM Sumater Barat.
Warga melaporkan penyerobotan lahan masyarakat adat seluas 2000 hektare oleh PT Minang Agro. Mereka meminta Komnas HAM untuk mengklarifikasi kasus sengketa tanah tersebut untuk menghindari konflik lebih jauh dengan perusahaan, hari ini Rabu 11 Maret 2009.
»»