Jakarta --- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penegakan hak asasi manusia dan upaya menjaga martabat serta keluhuran hakim. Nota ini ditandatangani oleh Ketua KY Busro Muqoddas, SH , M.Hum dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, SH. »»
Jakarta -- Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh Daftar Pemilih Tetap (SMK2DPT) mengadu ke Komnas HAM, Selasa siang (28/4). Pengaduan diterima Komisioner Johny Nelson Simanjuntak didampingi Endang Sri Melani staf pemantauan dan Dyah dari pelayanan pengaduan. »»
Jakarta -- Jaenudin dan Kusnadi harus menerima perlakuan yang tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara RI qq Brigadir Mobil (brimob) Kepolisian Negara RI berupa, penganiayaan, pengeroyokan penyekapan, dan penculikan sehingga menyebabkan patah tangan, tulang rusuk, dan lebamnya hampir seluruh tubuh. Akibat peristiwa tersebut mereka melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM didampingi kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan, Selasa (28/4). »»
Jakarta, Komnas HAM -- Pengaduan ke Komnas HAM makin membludak. Setelah menerima pengaduan sekitar 100 anggota Koalisi Penegak Keadilan, hari ini Selasa (21/4) Komnas HAM kembali menerima pengaduan sekitar 30 orang dari Serikat Pekerja (SP) DKB Group, sebuah perusahaan BUMN. »»
Jakarta— Sekitar 100 yang mengatasnamakan Koalisi Penegak Keadilan mengadu ke Komnas HAM, Selasa (21/4). Koalisi penegak keadilan terdiri dari Serikat Petani Indonesia, Konsursium Pembaharuan Agraria, Aliansi Buruh Menggugat, Huma, Walhi, Sawit Watch, Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Pasundan, Serikat Mahasiswa Indonesia, Farmaci, FPMR, FPPMG, Yapemas, LBH SPP, BEM Ubigal Ciamis, dan LPE Pasundan. »»
Bagi Warga Negara Indonesia yang merasa telah kehilangan Hak Pilihnya dalam PEMILU 9 April 2009 sebagai akibat dari tidak terdaftar/masuk dalam Dafar Pemilih Tetap (DPT), dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM melalui Telp. (021) 3925230 Ext. 125/126, Fax. (021) 3160629 atau email : pengaduan@komnasham.go.id
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki kewenangan untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia telah selesai membuat kertas posisi agar pemerintah dapat segera meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional/ The Rome Statute of International Criminal Court. Ratifikasi Statuta Pengadilan Pidana Internasional ini memang harus segera dilakukan karena sudah masuk di dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004 - 2009. Komnas HAM telah menyerahkan Kertas Posisi ini kepada Departemen Hukum dan HAM agar dapat membantu pemerintah dalam penyusunan undang-undang untuk meratifikasi Statuta Roma. »»

Komisi Nasional hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. »»