Hak Sipil dan Politik warga negara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama dalam tatanan demokratis berbasis HAM (human-rights based democracy). Konstitusi UUD 1945 (Amandemen IV) dengan tegas menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat yang dipilih dalam suatu rangkaian proses penyelenggaraan pemilu yang jurdil. Negara dengan segenap aparatnya ditugaskan bukan hanya untuk menyelenggarakan pemilu secara berkala tetapi juga, malah yang terpenting, mengupayakan pemenuhan hak konstitusional warga negara semaksimal mungkin.