Jakarta -- Jaenudin dan Kusnadi harus menerima perlakuan yang tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara RI qq Brigadir Mobil (brimob) Kepolisian Negara RI berupa, penganiayaan, pengeroyokan penyekapan, dan penculikan sehingga menyebabkan patah tangan, tulang rusuk, dan lebamnya hampir seluruh tubuh. Akibat peristiwa tersebut mereka melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM didampingi kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan, Selasa (28/4). Keduanya mengadu ke Komnas HAM minta perlindungan hukum dan juga penyelidikan terhadap peristiwa penculikan dan penyiksaan tersebut.
“Kami diculik dan disiksa tanpa tahu apa kesalahan kami, saya dipaksa sambil dipukul dan ditendang untuk mengakui ikut dalam pencurian perhiasan emas sebagai penadahnya,” tutur Jaenudin. Jaenudin mengaku telah dianiaya di Markas Komando (MAKO) Kepolisian Negara RI qq Brimob dan di daerah Tol Kanci-Palimanan Cirebon Jawa Barat dan disebuah penginapan di daerah Indramayu di depan Rumah Sakit Umum Pantura. “Saya dipukul dan dianiaya untuk mengakui telah menadah hasil curian tersebut, karena sudah tidak kuat dan takut akhirnya saya berbohong dengan mengakui telah menadah barang curian tersebut dan barang tersebut disimpan Pak Kusnadi,” terang Juhendi.
Senada dengan Jaenudin, Kusnadi juga mengaku dianiaya oleh oknum Brimob untuk menunjukan dimana barang hasil curian disimpan. “Saya bilang saya tidak tahu apa-apa, saya persilahkan untuk menggeledah seluruh isi rumah saya, buktinya tetap tidak ada apa-apa,” tutur Kusnadi. Meskipun tidak ditemukan apapun dirumahnya, Kusnadi tetap dibawa secara paksa ke Jakarta dan telah mengalami penganiayaan disertai ancaman dengan senjata api di daerah Tol Kanci-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM yang diwakili Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Johny Nelson Simanjuntak, SH menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Komnas HAM juga akan memberikan perlindungan hukum kepada kedua Pengadu tersebut. “Kami akan mengeluarkan surat perlindungan kepada kedua Pengadu, selain itu kami juga akan mengontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk bisa memberikan perlindungan hukum juga kepada kedua Pengadu tersebut,” jelas Johny. Hal tersebut, menurut Johny, penting sebagai upaya untuk memberikan rasa aman bagi kedua Pengadu sebagai sebuah hak asasi yang dilindungi dalam Pasal 30 UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. (zam)