Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atas Peristiwa Lumpur Panas Lapindo. Tim menemukan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo yang mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan dalam Konferensi Pers kasus semburan lumpur panas lapindo di jakarta (25/2). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabul Supriadi ( penanggungjawab tim ), Nur Kholis ( koordinator tim ) dan Syafruddin Ngulma ( Ketua tim )
Tim investigasi yang bekerja sejak April 2008 ini merupakan tim investigasi ke-3 dan dibentuk berdasarkan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Setelah melakukan invetigasi dan analisis, tim ini berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Setidaknya ada limabelas (15) hak yang terlanggar yaitu hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak-hak kelompok rentan.
"Komnas HAM mendesak Presiden untuk segera memulihkan hak-hak korban semburan lumpur panas dengan bertindak tegas serta mendesak PT Lapindo Brantas Inc untuk segera menerapkan ganti rugi dengan skema 20% dan 80% sesuai dengan skema Pepres No.14/2007 dan tidak memunculkan alternatif skema lainnya",demikian diungkapkan Syafruddin Ngulma Simeulue. Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah untuk segera mengamandemen segala produk hukum di bidang pertambangan dan migas yang tidak mengakomodir nilai serta hukum hak asasi manusia. Selain itu Komnas HAM mengganggap bahwa kasus semburan lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur ini, diduga bukanlah disebabkan oleh bencana alam akibat gempa di Yogyakarta
Keputusan sidang paripurna Komnas HAM yang merekomendasikan untuk segera dibentuk Tim Projustisia untuk kasus yang lebih bernuansa ke pelanggaran hak ekosob ini merupakan suatu hal yang baru dalam ranah hukum HAM di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah ijtihad atau tafsir hukum atas kasus lumpur Lapindo. "semua fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM seperti yang diatur dalam UU No.39/1999. Dan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi dilapangan juga semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dengan adanya ribuan penduduk yang terpaksa eksodus dari akar lingkungan sosial budayanya," demikian ditegaskan oleh Nur Kholis.
Dalam memutuskan hal ini juga bukanlah suatu hal yang mudah bagi Komnas HAM, karena dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk kasus-kasus yang dikenal kejahatan dan kekerasan negara, negara menggunakan kekuatan aparat keamanan, seperti kasus penculikan, pembunuhan massal, pengusiran dan lain-lain dan hal ini merupakan tanggungjawab negara. Namun dalam kasus ini Komnas HAM juga menduga adanya keterlibatan aktor non-negara dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo sehingga aktor swasta tersebut harus secara langsung ikut bertanggung jawab dalam hal ini PT Lapindo Brantas Inc
Video terkait http://tv.kompas.com/content/view/14131/2/
| Attachment | Size |
|---|---|
| Pers Release Tim Investigasi Lumpur Lapindo.pdf | 68.34 KB |
| Rekomendasi Tim Investigasi.pdf | 62.92 KB |