Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki kewenangan untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia telah selesai membuat kertas posisi agar pemerintah dapat segera meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional/ The Rome Statute of International Criminal Court. Ratifikasi Statuta Pengadilan Pidana Internasional ini memang harus segera dilakukan karena sudah masuk di dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004 - 2009. Komnas HAM telah menyerahkan Kertas Posisi ini kepada Departemen Hukum dan HAM agar dapat membantu pemerintah dalam penyusunan undang-undang untuk meratifikasi Statuta Roma.
Pada kertas posisi ini disebutkan bahwa Statuta Roma bukanlah instrumen HAM per se, melainkan instrumen hukum pidana internasional ( International Criminal Law ) yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan atas kejahatan internasional ( International Crimes ) yang merupakan kejahatan dalam yuridiksi hukum internasional ( crimes under international law ).
Walaupun Statuta Roma bukan instrumen HAM per se, pengaturan di dalamnya sarat dengan tema dan isu HAM, yang oleh Statuta Roma pada hakikatnya harus dihormati dan pelanggaran terhadapnya dianggap sebagai bentuk tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan dalam hukum internasional dan dapat disidik, dituntut, dan diperiksa oleh Mahkamah Pidana Internasional ( MPI ).
Peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penyelesian yudisial kejahatan yang termasuk yurisdiksi MPI adalah UU 26/2000. Selaras dengan sifat MPI sebagai-pelengkap yurisdiksi nasional, maka, secara prinsip, UU 26/2000-lah yang akan diberlakukan guna menyelesaikan kejahatan baik yang termasuk di yurisdiksi MPI maupun yurisdiksi Pengadilan HAM menurut UU 26/2000, yang terjadi sesudah mulai berlakunya Statuta Roma untuk RI, kecuali dalam hal di mana RI dinilai oleh MPI tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) melakukan penyelesaian yuridis tersebut dan, dalam keadaan demikian, sesuai dengan Pasal 17 Statuta Roma, yurisdiksi MPI-lah yang akan diberlakukan.
Namun demikian yurisdiksi nasional - pun tidak dapat sepenuhnya diutamakan bagi penyelesaian kejahatan internasional yang termasuk yurisdiksi MPI, karena yurisdiksi Pengadilan HAM menurut UU 26/2000 hanya meliputi sebagian kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi MPI menurut Statuta Roma, yakni hanya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa kejahatan perang dan kejahatan agresi, dan tidak ada pula peraturan perundang-undangan nasional lain yang mengatur penyelesaian yudisial kejahatan perang dan kejahatan agresi. Akibatnya, dalam hal terjadinya kejahatan perang atau kejahatan agresi setelah RI menjadi Pihak pada Statuta Roma, dan apabila sampai saat itu Indonesia tetap belum juga mempunyai peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penyelesaian yudisial kejahatan perang dan kejahatan agresi, maka MPI dengan Statuta Roma-nyalah akan menyelesaikannya.
Komnas HAM berharap pemerintah Indonesia dapat segera meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional ini, agar pemenuhan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia semakin kondisif.
| Attachment | Size |
|---|---|
| Kertas Posisi Statuta Roma.pdf | 102.9 KB |