Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM memandang perlu untuk memberikan pernyataan
| Attachment | Size |
|---|---|
| KETERANGAN PERS munir.pdf | 28.62 KB |