Jakarta --- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penegakan hak asasi manusia dan upaya menjaga martabat serta keluhuran hakim. Nota ini ditandatangani oleh Ketua KY Busro Muqoddas, SH , M.Hum dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, SH.
Penandatanganan dilangsungkan di ruang pleno kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hadir dalam pertemuan tersebut para pimpinan dan komisioner seperti Soekotjo Soeparno, Zaenal Arifin, sedangkan dari pimpinan Komnas HAM tampak Wakil Ketua II Hesti Armiwulan, Johny Simanjuntak, Syafruddin Ngulma Simeulue, Sekjen Komnas HAM Sudibyo Triatmodjo dan jajaran pejabat eselon.
Lingkup nota kesepahaman antara KY dan Komnas HAM meliputi empat jenis kerjasama yakni koordinasi dan tindaklanjut atas temuan dari masing-masing pihak, melakukan tukar-menukar informasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, bantuan tenaga ahli dari kedua belah pihak dalam rangka membantu kelancaran tugas-tuga, serta melakukan sosialisasi dan kampanye bersama tentang hak asasi manusia dan upaya menjaga martabat dan keluhuran hakim.
Melalui nota kesepahaman ini diharapkan tercapai kesamaan cara pandang dalam penegakan HAM dalam mendukung untuk mewujudkan kepastian hukum. Para hakim dalam menjatuhkan putusan diharapkan akan tetap mengacu pada sistem dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dengan memperhatikan kaidah-kaidah hak asasi manusia.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Nota Kesepahaman keduabelah pihak sepakat menunjuk seorang pejabat penghubung (liason officer) dengan surat keputusan bersama. Kedua pihak akan melakukan evaluasi pelaksanaan nota ini setiap enam bulan sekali.
Sementara itu, seusai penandatanganan nota kesepahaman, dalam kata sambutannya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan, keberhasilan tugas Komnas HAM dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak para korban pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkenaan dengan hak untuk memperoleh keadilan membutuhkan adanya dukungan kerjasama dan komitmen yang serius dari berbagai lembaga negara, termasuk di dalamnya unsur dari Komisi Yudisial. ” Atas dasar itulah, nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata keseriusan Komnas HAM dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari lembaga negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional guna penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
Ditambahkan Ifdhal, dengan kesepahaman bersama tersebut diharapkan keadilan yang sudah lama diidam-idamkan oleh para korban pelanggaran hak asasi manusia dapat segera diwujudkan, karena pada dasarnya hak asasi manusia adalah untuk semua. (*)