Jakarta -- Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh Daftar Pemilih Tetap (SMK2DPT) mengadu ke Komnas HAM, Selasa siang (28/4). Pengaduan diterima Komisioner Johny Nelson Simanjuntak didampingi Endang Sri Melani staf pemantauan dan Dyah dari pelayanan pengaduan.
Dalam pengaduannya, juru bicara SMK2DPT Hendrik Sirait menyatakan, banyaknya jumlah orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu legislatif 9 April yang lalu adalah pengabaian hak konstitusional. Terlanggarnya hak warga negara tersebut bukan saja mereduksi legitimasi hasil pemilu, namun jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, massifnya warga negara yang gagal menggunakan hak pilihnya lantaran tak terdaftar DPT adalah kasus hukum yang masuk dalam ranah pidana.
Lebih jauh diungkapkan, upaya inisiatif masyarakat untuk mendorong masalah ini melalui mekanisme huku seperti membentur tembok tebal. Terbukti ketika sekelompok warga korban kisruh DPT membuat pengaduan ke Mabes Polri justru ditolak pleh pihak kepolisian. ”Penolkakan aparat kepolisian ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang berkali-kali menegaskan agar semua pihak yang keberatan dengan hasil pemilu agar menempuh jalur huku. Tapi pernyataan SBY berbeda dengan fakta di lapangan,” ujar Hendrik Sirait.
Seperti diketahui, sebelumnya aparat kepolisian juga menolak Bawaslu terkait surat edaran yang diterbitkan oleh KPU. Sementara Mahkamah Konstitusi melalui Ketuanya Mahfud MD mengatakan bahwa kisruh DPT tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena bukan masuk dalam ranah sengketa pemilu. Begitu pula dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak bisa mempersoalkannya sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Hendrik Sirait mengaku bingung kemana lagi akan mengadukan masalah tersebut jika polisi, kejaksaan dan Mahkamah Konstitusi menutup ruang bagi masyarakat terkait dengan hilangnya hak pilih mereka. ”Jika lembaga hukum di negara ini semuanya menolak proses hukum warga negara yang kehilangan hak pilihnya, kemana lagi dan jalur apa yang bisa ditempuh masyarakat,” ujar Sirait mempertanyakan.
Itulah sebabnya, Solidaritas korban DPT mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM terkait dengan penolakan aparat hukum atas laporan pengaduan masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Di samping meminta Komnas HAM untuk mendesak Presiden Soesilo Bambang Yudoyono untuk menginstruksikan aparat hukum dibawahnya, khususnya kepolisian untuk mempermudah laporan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya atas hilangnya hak pilih mereka secara masif pada pemilu legislatif 9 April lalu.
Menanggapi pengaduan, Komisioner Komnas HAM Johny Simanjuntak menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menolak pengaduan korban kisruh DPT. Menurut Johny, semestinya kepolisian tidak memberikan reaksi spontan terhadap pengaduan tersebut. ”Polisi harusnya mencatat dan mempelajari dahulu pengaduan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian menentukan sikap, apakah kasus tersebut termasuk tindak pidana umum, pidana pemilu atau bukan keduanya,” katanya.
Diungkapkan Johny, terhadap peristiwa hilangnya hak politik warga dalam pemilu legislatif Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. ”Sekarang ini tim penyelidikan sedang bekerja dan akan disebar di berbagai wilayah di Indonesia yang dipilih berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM,” terangnya.
Johny bersepakat bahwa institusi penegak hukum haruslah imparsial dan melaksanakan fungsi-fungsinya secara profesional. Di samping itu Komnas HAM meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bersikap aktif memerintahkan kepada jajaran penegak hukum di bawahnya agar akomodatif terhadap laporan-laporan yang diadukan oleh masyarakat terkait dengan kasus DPT. (Ign)