Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Langkah-langkah Positif Diperlukan dalam Melindungi Masyarakat Adat

Submitted by admin on Mon, 03/16/2009 - 07:18.

(Hasil pertemuan Komnas HAM dengan Pelapor Khusus PBB mengenai Masyarakat Adat (the UN Special Rapporteur for Indigenous Peoples).

1.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa martabat dan kemerdekaan dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali termasuk masyarakat adat. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 I paragraph (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dengan demikian, hak masyarakat adat diakui secara konstitusional. Hak masyarakat adat juga tercantum dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.Berdasarkan kewajiban tersebut diatas, maka Komnas HAM memandang penting agar pemerintah mengambil langkah-langkah positif dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sebagai contoh, dalam konteks pemilu saat ini, pemerintah perlu memberikan kemudahan kepada masyarakat adat menggunakan hak pilih mereka, dengan menyediakan tempat-tempat yang memudahkan mereka.

3.Dalam konteks tersebut Komnas HAM memandang penting agar pemenuhan standar-standar internasional mengenai pemenuhan, perlindungan dan pemajuan hak masyarakat adat diintegrasikan ke dalam hukum nasional. Selain masih perlunya pemantauan dan penyelidikan berbagai diksriminasi dan kekerasan serta pengabaikan hak masyarakat adat, Komnas HAM memandang penting adanya pengarusutamaan hak masyarakat adat dalam berbagai peraturan maupun kebijakan nasional dan daerah.

4.Dalam hal ini Komnas HAM  memandang penting untuk segera dilakukan berbagai upaya melibatkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mempercepat diundangnya pelapor khusus PBB mengenai masyarakat  adat guna melakukan kunjungan ke Indonesia dan pengkajian menyeluruh mengenai kondisi masyarakat adat di Indonesia dalam kerangka dialog yang konstruktif (constructive dialogue)

5.Upaya di atas juga harus dilakukan juga dengan pelibatan masyarakat sipil di Indonesia. Untuk itu Komnas HAM akan bekerja sama dengan AMAN untuk lebih memaksimalkan  kerja-kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Jakarta, 17 Maret 2009

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Ketua,

 Ifdhal Kasim

AttachmentSize
konfrensi pers masyarakat adat.pdf88.38 KB

Site Counter

  • Site Counter: 101805
  • Unique Visitor: 29551
  • Your IP: 207.46.204.237
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan