Hak sipil dan politik warga-negara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah salah- satu pilar utama dalam tatanan negara demokratis yang berbasis HAM. Sementara UUD 1945 ( Amandemen ke 4 ) sebagai konstitusi Negara dengan tegas telah menjamin pemenuhan hak konstitusional warga-negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Oleh karena itu, Negara dengan segenap aparatnya ditugaskan bukan hanya semata untuk menyelenggarakan pemilu secara berkala, akan tetapi juga hal yang terpenting adalah mengupayakan pemenuhan hak konstitusional warga-negara se-maksimal dan sebaik mungkin.
Pada tanggal 9 April 2009, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di sejumlah daerah, pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan pemungutan suara di wilayah-wilayah dimana rentan terhadap pelanggaran, wilayah-wilayah tersebut antara lain wilayah perbatasan, wilayah konflik, rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sakit jiwa, serta melihat langsung ke TPS apakah menyediakan kertas suara bagi penyandang cacat disediakan.
Pada tahap kedua yaitu, tahap penyelidikan, penyelidikan secara khusus dilakukan untuk (1) memastikan tingkat keparahan dari hilangnya hak konstitusional warga-negara dalam Pemilu legislatif 09 April 2009; (2) menelisik keseluruhan proses berserta tahap-tahap penyelenggaraan Pemilu; (3) mengidentifisir sebab-sebab pokok dan sebab-sebab ikutan yang berperan signifikan hingga terjadinya kehilangan hak konstitusional warga-negara; (4) memilah-milah dan membuat kategorisasi sebab-sebab utama dan sebab-sebab ikutan secara berjenjang dan memperlihatkan keterkaitan antar-sebab, untuk pada akhirnya (5) membuat rekomendasi-rekomendasi solusi baik untuk menghadapi Pilpres bulan Juli nanti maupun guna penyempurnaan penyelenggaran Pemilu 2014, 2019 dan seterusnya.
Dari rangkaian pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, sejumlah data dan fakta telah menunjukan bahwa pemilu 9 April 2009 ini dapat di katakan sebagai pemilu yang paling buruk sepanjang pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, sebab pemilu yang dilaksanakan pada 9 April 2009 terbukti secara meyakinkan bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih secara massif dimana 25-40 persen pemilih yang telah kehilangan hak pilihnya dan sistemik dimana berbagai kelemahan yang terjadi yang menyebabkan melekat dalam sistem pendataan penduduk serta kelembagaan pelaksana pemilu-KPU) di seluruh wilayah RI.
Disamping sebagai tanggung jawab Komnas HAM untuk mengungkapkan berbagai kelemahan yang terjadi pada pileg yang menyebabkan hilangnya hak konstitusi warga negara, laporan ini juga di peruntukan untuk perbaikan kebijakan dan penataan DPT pada pemilihan presiden yang akan berlangsung 8 juli nanti, semoga laporan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bermanfaat bagi semua pihak.
| Attachment | Size |
|---|---|
| komnas ham pemilu final.pdf | 1.16 MB |