Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Dalam rangka pemastian hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan hak sipil dan politik pada Pemilu 2009. Adapun kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh Komnas HAM dalam rangka pemastian hak sipil dan politik warga negara, sebagai berikut :
1. Menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diformalkan melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM dengan Bawaslu.
2. Melakukan diskusi terbatas maupun diskusi terfokus dengan kelompok berkepentingan dalam rangka melakukan identifikasi berbagai isu yang berkenaan dengan pemenuhan hak sipil dan politik dalam Pemilu 2009. Pada 6 April 2009 Komnas HAM menggelar Diskusi Suara Publik: Pemenuhan Hak Politik Kelompok Rentan (vulnarable groups) pada Pemilu 2009. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sikap/harapan kelompok rentan terhadap pelaksanaan pemilu 2009. Juga untuk melihat pengalaman kelompok rentan dalam menggunakan hak politiknya serta mengidentifikasi permasalahan yang muncul terkait pemenuhan hak-hak politik kelompok rentan.
3. Melakukan pemantauan secara langsung terhadap warga Ahmadiyah yang masih berstatus sebagai pengungsi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
4. Dalam pelaksanaan Pemilu pada 9 April 2009, Komnas HAM akan melakukan pemantauan secara langsung dibeberapa tempat hotspot, antara lain Papua, Nanggroe Aceh Darussalam, Poso, Ambon, Entikong, Nunukan dan di beberapa tempat di wilayah Jakarta.
5. Dalam pelaksanaan pemantauan secara langsung nanti, Komnas HAM memberikan fokus kepada pemenuhan hak sipil dan politik kelompok rentan, antara lain, narapidana/tahanan, pengungsi (IDP’s), kelompok LGBT, TKI (buruh migran), penyandang cacat, para penghuni rumah sakit jiwa, masyarakat adat, dan lain-lain.
Demikian pernyataan Komnas HAM ini dibuat dalam rangka terselenggaranya Pemilu yang menjamin terpenuhinya hak-hak politik warga negara secara bebas. Juga untuk, secara umum, mendukung menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, 6 April 2009.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
| Attachment | Size |
|---|---|
| siaran pers pmilu.pdf | 3.59 MB |