Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Peringatan Hari HAM Sedunia 2008

Submitted by admin on Wed, 12/10/2008 - 22:20.
  • Konferensi Pers Komnas HAM Tentang Pembentukan Majelis Hakim Eksaminasi Kasus Munir

    Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 89 ayat 3 huruf h, maka Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses  peradilan bila perkara itu terdapat pelanggaran HAM  »»

  • Pernyataan Sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan ttg Pembentukan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan di Indonesia

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan:
    a. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang.
    b. Bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia serta ditegaskan kembali pada Pasal 28G ayat (2) UUD Negara RI yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

    video berita terkait lihat http://tv.kompas.com/content/view/13303/2/  »»

  • Summer Institute in International Humanitarian Law and Human Rights

     Summer Institute in International Humanitarian Law and Human Rights

     ‘Transitional Justice and Post-Conflict Human Rights’

     

    Organized by :

    the Asian International Justice Initiative

    a collaboration between

    the U.C.BerkeleyWarCrimesStudiesCenter and the East-WestCenter 

    in partnership with

    The Indonesian National Human Rights Commission (Komnas-HAM)

    June 22 – July 3, 2009

     »»

  • Keputusan Sidang Paripurna II di Bulan Januari

    Sidang Paripurna Komnas HAM pada minggu ke-II di bulan Januari telah memutuskan beberapa agenda ke depan, diantaranya:

  • Komnas HAM Menerima Pengaduan SBKIKEF - GESBURI PT.MI

    Komnas HAM menerima pengaduan dari Serikat Buruh Kimia Kesehatan dan Farmasi PT. Mulia Industrindo Tbk - Gerakan Serikat Buruh Indonesia (SBKIKEF - GESBURI PT.MI),Rabu (18/2). Sekitar 100 orang buruh diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh yang didampingi oleh 2 orang staf pemantauan. SBKIKEF - GESBURI PT.MI menuntut penolakan PHK massal secara sepihak dan program rasionalisasi yang dilakukan oleh PT.Mulia Industrindo.
     »»

Parade Film HAM 2008

Parade Film HAM 2008

Pokok-pokok Isi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan

Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut "CAT", yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negaera Pihak dilakukan oleh KOmite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen. Dalam rangka pelaksanakan mandat pemantauannya, Kbmite ini memeriksa laporan berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan.  »»

Site Counter

  • Site Counter: 91867
  • Unique Visitor: 27206
  • Your IP: 38.111.147.84
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan