Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 89 ayat 3 huruf h, maka Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bila perkara itu terdapat pelanggaran HAM »»
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut "CAT", yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negaera Pihak dilakukan oleh KOmite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen. Dalam rangka pelaksanakan mandat pemantauannya, Kbmite ini memeriksa laporan berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan. »»