Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Perjuangan Hak Normatif Berujung Surat Peringatan

Submitted by admin on Sat, 04/18/2009 - 17:31.

Jakarta, Komnas HAM -- Pengaduan ke Komnas HAM makin membludak. Setelah menerima pengaduan sekitar 100 anggota Koalisi Penegak Keadilan, hari ini Selasa (21/4) Komnas HAM kembali menerima pengaduan sekitar 30 orang dari Serikat Pekerja (SP) DKB Group, sebuah perusahaan BUMN. Diwakili 10 orang anggotanya, mereka mengadukan tindakan perusahaanya yaitu PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) yang telah mengeluarkan surat peringatan I (SP Pertama) kepada anggota SP DKB Group.  Surat peringatan tersebut dikeluarkan pihak manajemen perusahaan menyusul aksi damai yang dilakukan serikat pekerja pada tanggal 30 Maret dan 1 April 2009 dalam rangka menuntut hak-hak normatif pekerja dan juga pergantian direksi. Dengan adanya SP I itu maka pekerja tidak bisa naik golongan, tidak naik gaji berkala, pembatalan promosi jabatan, jenjang karir macet, dan lain-lain.

“Kami telah melakukan semua prosedur untuk melakukan aksi damai tersebut, tapi malah SP I yang kami terima,” ujar Sarno Perwakilan SP DKB Group. Aksi damai yang dilakukan oleh SP DKB Group dikarenakan hak-hak normatif para karyawan tidak dipenuhi oleh Direksi antara lain belum dibayarkannya iuran Jamsostek dan iuran Dana Pensiun. Selain hak-hak normatif itu, menurut Sarno, SP DKB juga menolak adanya relokasi PT DKB yang belum memiliki landasan hukum yang kuat serta mendorong adanya penggunaan uang muka kompensasi Car Port. “Kami sudah melakukan berbagai macam upaya, mulai dengan bermusyawarah dengan pihak manajemen, beraudiensi dengan Biro Hukum Meneg BUMN, dan mediasi dengan bantuan dinas tenaga kerja, namun semuanya belum ada hasilnya,” terang Sarno.

Menanggapi pengaduan tersebut, Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, SH dan didampingi dua orang staf menyatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, menurut Johny, Komnas HAM juga membutuhkan data-data dari fakta yang terjadi untuk bisa menindaklanjutinya. “Kita fokus pada 5 (lima) hal yaitu, apakah ada tindakan perusahaan yang menghalangi aktifitas serikat pekerja, kedua hal-hal apa saja yang dilanggar oleh perusahaan dari perjanjian kerja bersama, ketiga bagaimana sikap pemerintah terhadap kasus tersebut, keempat upaya apa sajakah yang sudah dilakukan SP, serta kelima apa sebenarnya tuntutan dari SP,” ujar Johny. Komnas HAM, menurut Johny, menunggu hal-hal tersebut di atas untuk diberikan oleh SP dan setelah itu Komnas HAM akan segera bergerak untuk menindaklanjuti aduan dari SP DKB Group. “Hal itu dilakukan agar proses penanganan kasus tersebut bisa fokus dan lebih cepat,” terang Johny. (NJM)   

Site Counter

  • Site Counter: 86719
  • Unique Visitor: 25764
  • Your IP: 207.46.195.226
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan