Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Pernyataan Konklusi “Peranan Komnas HAM dalam Mewujudkan Pemajuan, Perlindungan dan Penegakan HAM

Submitted by iben on Fri, 12/19/2008 - 06:55.

10 Desember 2008 ini merupakan peringatan hari hak asasi manusia sedunia ke-60. Di seluruh dunia, hari tersebut diperingati dengan berbagai macam kegiatan, dari mulai seminar, renungan, sampai aksi unjuk rasa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) termasuk salah satu diantaranya. Komnas HAM yang awalnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini makin memperkuat keberadaaan Komnas HAM dalam menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenangnya. Selain peraturan-peraturan nasional, keberadaan Komnas HAM juga diperkuat dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi Wina 1993, Prinsip-Prinsip Paris, dan berbagai konvensi internasional yang terkait dengan hak asasi manusia yang memberi mandat pembentukan institusi nasional hak asasi manusia dan peranannya dari dalam penghormatan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

AttachmentSize
Pernyataan Konklusi tentang Peranan Komnas HAM.pdf35.85 KB

Site Counter

  • Site Counter: 91825
  • Unique Visitor: 27194
  • Your IP: 74.125.74.193
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan