1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan:
a. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang.
b. Bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia serta ditegaskan kembali pada Pasal 28G ayat (2) UUD Negara RI yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
2. Bahwa, sesuai standar HAM universal, konstitusi juga menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
3. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk mengembangkan konsep pemidanaan yang sesuai dengan standar HAM universal, termasuk seluruh aspek penahanan dan pencegahan penyiksaan, walaupun mencatat bahwa upaya ini masih belum memberikan hasil yang diharapkan.
4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghargai pelaksanaan komitmen kenegaraan Indonesia untuk menghapus penyiksaan sebagaimana tertuang dalam Konstitusi dengan pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang selanjutnya disebut Konvensi Menentang Penyiksaan, melalui UU No 5 Tahun 1998. Pengesahan Konvensi ini dilakukan segera setelah pergantian kepemimpinan nasional pada 1998 sebagai tonggak pertama era reformasi menuju penghormatan HAM.
5. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mencatat bahwa Pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen itu dengan memasukkan pengesahan Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) dalam Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009, sebagaimana telah disampaikan dalam Sidang Dewan HAM PBB tahun 2008. Namun demikian, hingga triwulan pertama 2009 ini belum ada langkah nyata di lingkungan Pemerintah dan DPR RI menuju pengesahan tersebut. Hal ini menjadi catatan tersendiri tentang kesungguhan Indonesia untuk melaksanakan komitmen tertulisnya dalam bidang HAM.
6. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mencatat laporan Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan, Manfred Nowak, dari kunjungannya ke Indonesia pada November 2007, yang menyatakan penghargaan terutama pada langkah-langkah reformasi hukum, pengesahan perangkat HAM internasional dan adanya praktik-praktik baik yang dikembangkan, terutama dalam sistem penjara. Namun demikian, untuk menghapus penyiksaan, Nowak memandang banyak hal masih harus menjadi perhatian.
7. Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun mencermati masih banyak terjadi praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di Indonesia. Praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat tidak hanya terjadi di tempat-tempat penahanan dalam konteks tindak kejahatan, seperti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga[MSOffice1] di tempat-tempat lain dimana kebebasan seseorang tercabut seperti tempat-tempat ‘tertutup’, fasilitas perawatan psikiatri, fasilitas rehabilitasi sosial, tempat transit pekerja migran dan rumah tahanan militer.
8. Untuk memastikan penghapusan segala bentuk penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat yang dialami oleh orang-orang yang dicabut kebebasannya di tempat-tempat penahanan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, menyerukan perlunya dua tindakan yang saling melengkapi, yakni tindakan represif dan preventif, sesuai standar HAM internasional. Upaya represif tercermin dalam CAT (1984) yang telah disahkan oleh Indonesia dan menjadi bagian hukum nasional, sementara tindakan preventif semestinya diupayakan melalui pengesahan OPCATyang hingga kini belum terwujud.
9. OPCAT[MSOffice2] adalah perangkat pencegahan penyiksaan yang dinilai efektif, karena menjabarkan mekanisme pencegahan yang komprehensif dalam dua pilar mekanisme nasional dan internasional. OPCAT memungkinkan adanya sistem kunjungan berkala ke tempat-tempat penahanan oleh Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan, selanjutnya cukup disebut Mekanisme Nasional, dan badan-badan internasional, yang terdiri dari para pakar internasional dan nasional yang independen, serta karena OPCAT memberi landasan untuk dialog praktis dan konstruktif antara para pakar yang melakukan kunjungan dengan para pejabat di tingkat nasional dan internasional.
10. Pilar pertama dari OPCAT adalah kewajiban pembentukan atau penunjukan suatu Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan bagi setiap Negara Pihak, selambat-lambatnya satu tahun setelah Negara Pihak mengesahkan OPCAT. Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan HAM melalui pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama merupakan kewajiban nasional yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial.
11. OPCAT menetapkan standar-standar dasar bagi suatu Mekanisme Nasional, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi setiap Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional sesuai dengan keadaannya masing-masing. OPCAT menyediakan suatu pendekatan praktis bagi penghapusan penyiksaan, yang melengkapi prosedur pelaporan, inquiry dan petisi yang telah ada.
12. Mekanisme Nasional memiliki mandat memeriksa secara teratur orang-orang yang dirampas kebebasannya di tempat-tempat penahanan; menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait; dan, menyampaikan usul dan amatan mengenai peraturan perundang-undangan yang sudah atau yang sedang dalam rancangan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menggarisbawahi pentingnya independensi untuk menjamin kredibilitas lembaga yang akan dibentuk atau ditunjuk menjalankan kerja mekanisme pencegahan penyiksaan.
13. Pilar kedua dari OPCAT adalah pembentukan Sub-Komite PBB untuk Pencegahan Penyiksaan. Sub-Komite memiliki kewenangan melakukan kunjungan tanpa persetujuan dari Negara Pihak yang bersangkutan. Selain itu, Sub-Komite juga memiliki hak untuk mengakses setiap tempat penahanan, bergerak secara bebas, dan mewawancarai para tahanan secara pribadi.
14. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendukung kunjungan tanpa pemberitahuan, di tingkat nasional dan internasional, sebagai syarat dari mekanisme pencegahan yang efektif dalam semangat membangun dialog praktis dan konstruktif. Kesediaan pemerintah untuk menerima kunjungan tanpa pemberitahuan ini merupakan wujud dari komitmen dan pertanggungjawaban negara dalam penghormatan HAM.
15. Komnas HAM dan Komnas Perempuan percaya bahwa gabungan antara pendekatan represif (penindakan) melalui CAT dan pendekatan preventif (pencegahan) melalui OPCAT akan dapat dengan segera mengakhiri terjadinya dan terjadinya lagi praktik-praktik penyiksaan di Indonesia.
16. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyerukan pelaksanaan secara sungguh-sungguh komitmen kenegaraan Indonesia untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana tertuang dalam Konstitusi Indonesia melalui pelaksanaan rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB dan Laporan Pelapor Khusus tentang Penyiksaan PBB, termasuk :
a. menghimbau Indonesia agar penyiksaan dimasukkan dalam hukum pidana Indonesia sebagai sebagai tindak kejahatan dan mengubah beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nowak juga menyatakan perlunya Indonesia untuk mengesahkan OPCAT serta membentuk Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan;[1]
b. menghimbau Indonesia untuk mengambil langkah segera untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan yang keji di seluruh wilayah Indonesia serta menyatakan suatu kebijakan tiadanya toleransi bagi penyiksaan dan perlakuan keji. Indonesia diminta melaksanakan langkah efektif yang tepat untuk menjamin bahwa semua tahanan dan mereka yang dicabut kebebasannya mendapatkan perlindungan hukum (legal safeguards) selama dalam penahanan atau pun pencabutan kebebasannya. Komite menghimbau agar Indonesia meninjau lama waktu penahanan serta segera memasukkan tindak penyiksaan sebagai bentuk tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia.[2]
17. Dalam upaya mengakhiri praktik-praktik penyiksaan melalui sebuah Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan di Indonesia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusulkan tujuh hal yaitu :
a. Pertama, meningkatkan dialog antara lembaga-lembaga HAM, penegak hukum dan aparat keamanan guna mengembangkan strategi dan mekanisme pencegahan penyiksaan yang efektif dalam kerangka konsep pemidanaan yang sesuai standar-standar HAM.
b. Kedua, memperluas pemahaman dan dukungan publik dan pemerintah terhadap pentingnya kapasitas untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dalam semua jenis tempat dimana orang tercabut kebebasannya, termasuk terkait proses pemidanaan, tempat rehabilitasi sosial, tempat perawatan pasien psikiatri, tempat perawatan difabel, ruang transit tenaga kerja, dalam berbagai konteks, termasuk konflik bersenjata dan migrasi internasional, dan dengan perhatian khusus pada kerentanan-kerentanan khas anak, perempuan, pasien psikiatri, dan difabel. Semua pihak harus membangun sebuah konsensus tentang keberadaan dan standar tentang Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan di Indonesia.
c. Ketiga, mengambil langkah-langkah nyata, termasuk kajian-kajian kritis, konsultasi-konsultasi publik dan dialog-dialog kebijakan, untuk merumuskan peraturan-perundangan dan mekanisme pelaksanaan yang tepat-guna untuk mencegah penyiksaan dalam tempat-tempat penahanan dan segala bentuk lokasi tertutup lain tempat orang-orang yang telah dicabut kebebasannya dan rentan terhadap tindak penyiksaan.
d. Keempat, mendorong pemerintah segera memenuhi komitmennya untuk pengesahan OPCAT sebagaimana tertuang dalam RANHAM 2004-2009 dan mengembangkan konsep kelembagaan bagi Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan yang efektif dan memenuhi standar OPCAT; melakukan kajian-kajian mendalam tentang lembaga-lembaga yang relevan untuk menjalankan fungsi Mekanisme Nasional Pencegahan, mencakup tentang yuridiksi, mandat, kewenangan dan relasi antar lembaga, serta kesenjangan-kesenjangan yang ada serta peluang-peluang yang tersedia
e. Kelima, mendorong pemerintah dan legislatif untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk pemenuhan standar HAM dalam seluruh aspek pemidanaan, penghukuman dan penahanan di Indonesia, termasuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan, dan upaya pengesahanannya
f. Keenam, mendorong agar pemerintah segera membentuk Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan di Indonesia yang komplementer dengan perangkat kelembagaan yang sudah ada melalui sebuah proses yang transparan, akuntabel dan efektif.
g. Ketujuh, meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama profesi psikolog, kesehatan, pekerja sosial, agamawan, kriminolog, pegiat HAM dan hak-hak perempuan, untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyiksaan dan pemulihan hak-hak korban, terutama anak, perempuan, difabel, penderita gangguan jiwa dan orang miskin.
18. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengajak dan menghimbau pemerintah, melalui Departemen Hukum dan HAM, dan DPR RI, mengambil langkah-langkah nyata untuk mengesahkan OPCAT dan segera membentuk Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan.
19. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghimbau Presiden dan DPR RI terpilih pasca Pemilu 2009 untuk segera mengambil langkah-langkah nyata untuk melaksanakan komitmen konstitusional bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Jakarta, 11 Februari 2009
|
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Ketua |
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Ketua |
|
Ifdhal Kasim |
Kamala Chandrakirana |
video berita terkait lihat http://tv.kompas.com/content/view/13303/2/