Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Press Release : Pokok-Pokok Kesepakatan Komnas HAM dengan Mahkamah Agung

Submitted by iben on Mon, 04/13/2009 - 17:35.


Komisi Nasional hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan KOMNAS HAM sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, diperlukan adanya dukungan dan kerjasama dengan lembaga lain, khususnya Mahkamah Agung. 

Adapun fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM yang bersentuhan langsung dengan kewenangan lembaga yudisial, antara lain sebagai berikut :

a.        Pasal 89 ayat (3) huruf f, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan”.

b.        Pasal 89 ayat (3) huruf g, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Pemeriksaan setempat terhadap rumah, perkarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan”.

c.        Pasal 89 ayat (3) huruf h, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

d.        Pasal 95, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

e.        Pasal 96 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat  dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM serta penguatan jejaring Komnas HAM dengan Mahkamah Agung, maka pada Rabu, 15 April 2009 telah diselenggarakan pertemuan antara Komnas HAM dengan Ketua Mahkamah Agung bertempat di Gedung Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan telah disepakati beberapa hal yang berkenaan dengan implementasi Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, sebagai berikut :

1.      Mahkamah Agung akan mempelajari lebih lanjut beberapa ketentuan yang diatur di dalam Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur efektifitas pelaksanaan fungsi dan tugas Komnas HAM.

2.       Dari hasil penelaahan terhadap kedua Undang-undang tersebut, selanjutnya Mahkamah Agung akan menindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung yang akan berlaku di lingkungan peradilan.

3.       Dalam rangka peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi para hakim, dalam kesempatan pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, akan dialokasikan waktu bagi Komnas HAM untuk dapat memberikan materi mengenai hak asasi manusia.

4.       Sehubungan dengan adanya amanat dari Pasal 228 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk pembentukan Pengadilan HAM dikedua wilayah tersebut, maka Mahkamah Agung akan mempelajari terlebih dahulu perintah pembentukan Pengadilan HAM tersebut.

 

Demikian press release ini dibuat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Sriyana, Telpon : 08129072716, email : sriyana@komnasham.go.id

 

Jakarta, 16 April 2009.

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

 

KETUA,

 

IFDHAL KASIM, S.H.

 

 

Site Counter

  • Site Counter: 91751
  • Unique Visitor: 27162
  • Your IP: 110.138.160.107
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan