Pemilihan Umum (PEMILU) legislatif yang merupakan salah satu proses dari pesta demokrasi di Indonesia telah berlangsung dengan relatif cukup aman, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rangka memastikan pemenuhan hak sipil dan politik warga negara dalam PEMILU, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan secara langsung terhadap jalannya proses PEMILU legislatif di beberapa wilayah di Indonesia, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Poso, Ambon, Solo, Nunukan, Entikong, Atambua, dan di wilayah perbatasan dengan Indonesia yakni Tawau,
Adapun yang menjadi target utama dari pemantauan Komnas HAM adalah terhadap kelompok rentan, antara lain narapidana/tahanan, penyandang cacat, pengungsi (IDP’s), penghuni rumah sakit jiwa, buruh migran, LGBT (lesbian, gay, niseksual, dan transjender).
| Attachment | Size |
|---|---|
| Siaran Pers Pelaksanaan Pemilu.pdf | 1.19 MB |