Menu Utama

Pengaduan

Huripedia

Perpustakaan

Index HAM

Frequently Asked Questions

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Wewenang yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah :

Pasal 89
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
perdamaian kedua belah pihak;
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Di samping kewenangan menurut UU No 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam  melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Seperti pada jawaban pertanyaan No.1, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Jadi secara struktural Komnas HAM tidak berada di bawah departemen atau lembaga lain.
 

Komnas HAM tidak termasuk dalam kategori LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat, karena Komnas HAM dibentuk oleh Negara berdasarkan undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM adalah lembaga Negara yang mandiri.

Komnas HAM adalah lembaga yang berbeda dengan Kontras baik dari segi status, wewenang dan dasar hukum. Kontras adalah sebuah organisasi non pemerintah dengan misi :
Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara.
Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Profil Kontras secara lengkap bisa di lihat di : KontraS

Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain Dari APBN Komnas HAM juga menerima bantuan dari Donatur untuk kegiatan-kegiatan pelatihan, penerbitan buku, majalah dan lain-lain di luar mediasi, pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Komnas HAM atau, melalui surat.

Berdasarkan UU/39/1999 :
Pasal 76
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Saat ini telah berdiri 5 perwakilan Komnas ham di: Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Papua dan satu kantor perwakilan di Nanggore Aceh Darussalam.

Jl. Latuharhary No.4B menteng, Jakarta Pusat, 10310 Indonesia
Telp : 62 21 3925230 Fax: 62 21 3925227

Rute Bis :

Hanya ada 2 nomor bus yang melewati jalan Latuharhary yaitu :

Kopaja No.620 Rute Blok M – Mampang – Manggarai, dan

Kopaja No.66 rute Blok M – Kuningan – Manggarai

Site Counter

  • Site Counter: 91771
  • Unique Visitor: 27169
  • Your IP: 65.55.3.194
  • Since: 2008-06-16

Arsip Tulisan