Jakarta, Kompas - Ketua Tim Pengacara Muslim Mahendradatta, Rabu (30/4), menyatakan, Komite Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berjanji akan melakukan kajian terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Ahmadiyah dan akan diputuskan dalam rapat paripurna.
”Memang tidak ada batasan waktunya kapan keputusan akan dilakukan, tetapi dikatakan bahwa Komnas HAM akan segera membentuk tim pencari faktanya,” ujarnya.
Mahendradatta mendampingi perwakilan Aliansi Umat Islam yang mewakili 48 organisasi Islam di Jawa Barat melaporkan ke Komnas HAM pelanggaran HAM yang dilakukan komunitas Ahmadiyah terhadap anggotanya yang akan keluar dari Ahmadiyah.
Kepada Komnas HAM, Aliansi Umat Islam meminta agar segera dibentuk tim pencari fakta atas pelanggaran HAM yang dilakukan Ahmadiyah agar soal Ahmadiyah segera diselesaikan.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Umat Islam Hedi Muhammad menyerahkan laporan pengaduan tentang pelanggaran HAM yang dilakukan Ahmadiyah kepada Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh.
Secara terpisah, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) M Al Khaththath mengatakan sudah meminta kepada DPR agar segera mendukung pembubaran Ahmadiyah.
”Setelah batal bertemu dengan Ketua DPR Rabu lalu, hari Jumat ini FUI akan menemui Agung Laksono,” ujarnya.
Di Cirebon, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon menyatakan mendukung keputusan Bakor Pakem, tetapi mereka juga menyerukan agar bekas warga Ahmadiyah dilindungi keamanannya.
Sementara itu, Forum Komunikasi Alumni Santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang tinggal di wilayah Cirebon menyatakan, pelarangan terhadap Ahmadiyah oleh pemerintah dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap umat beragama di Indonesia.