Jakarta, Kompas - Pembatasan terhadap hak asasi manusia tidak dapat diberlakukan untuk semua bentuk. Ada hak- hak dasar yang harus dijamin dan ditegakkan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Komnas HAM, Kamis (24/4) di Jakarta. Hadir dalam diskusi itu antara lain dosen Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, dan anggota Komisi Hukum Nasional Fajrul Falaakh.
Diskusi itu digelar Komnas HAM untuk mengkaji Pasal 28J Ayat 2 Amandemen UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan tentang adanya pembatasan atas hak dan kebebasannya.
Franz Magnis menegaskan, pada prinsipnya, HAM adalah bentuk pengakuan dan solidaritas pada yang lemah dan tidak berdaya. Terkait dengan pembatasan terhadap HAM, ia mengemukakan, hanya pada hak-hak tertentu seperti hak milik, misalnya, dapat dilakukan pembatasan, itu pun dalam kondisi tertentu. ”Misalnya, ketika terjadi bencana alam atau perang,” tuturnya.
Namun, proses itu tidak dapat dikenakan pada HAM yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, serta bebas dari perbudakan.
Fajrul Falaakh juga berpendapat senada. Jika interpretasi atas pasal itu diberlakukan untuk semua HAM, akan membahayakan. Ia menegaskan adanya hal-hal khusus yang terkait dengan HAM yang tidak dapat dikurangi, harus tetap dihormati, dan tidak dicampurkan begitu saja dengan hal-hal yang bersifat umum. Untuk itu, pasal tentang pembatasan itu perlu diamandemen. (JOS)