Hak sipil dan politik warga-negara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah salah- satu pilar utama dalam tatanan negara demokratis yang berbasis HAM. Sementara UUD 1945 ( Amandemen ke 4 ) sebagai konstitusi Negara dengan tegas telah menjamin pemenuhan hak konstitusional warga-negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan.
»»
Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dan Kovenan Sipil dan
Politik pada bulan September 2005. Ratifikasi itu kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 dan 12 tahun 2005. konsekuensinya, Indonesia adalah negara pihak yang harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dari materi muatan kovenan internasional tersebut.
Dalam pasal 13 dan 14 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan bagi warga negara di satu sisi, yang di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state obligation). »»
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki kewenangan untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia telah selesai membuat kertas posisi agar pemerintah dapat segera meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional/ The Rome Statute of International Criminal Court. Ratifikasi Statuta Pengadilan Pidana Internasional ini memang harus segera dilakukan karena sudah masuk di dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004 - 2009. Komnas HAM telah menyerahkan Kertas Posisi ini kepada Departemen Hukum dan HAM agar dapat membantu pemerintah dalam penyusunan undang-undang untuk meratifikasi Statuta Roma. »»