Sanksi Pelaku Diskriminasi
Disahkan di DPR pada 28 Oktober 2008, Undang- Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Etnis dan Ras bisa dibilang merupakan undang-undang yang paling penting yang dihasilan wakil rakyat pada tahun itu. Dengan undang-undang ini, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Diskriminasi tersebut, Murdaya Poo, mereka yang melakukan diskriminasi bisa dipidanakan. ”Misalnya sekolah yang melakukan diskriminasi, rektornya atau universitasnya bisa dipidanakan secara personal. Jadi ini bisa membuat orang jera,” kata Murdaya.

Gagasan pembuatan undang-undang ini muncul setelah muncul peristiwa kerusuhan Mei dan terjadinya bentrokan antaretnis di berbagai daerah di Indonesia. DPR sendiri mulai serius membahas undang-undang itu sejak 2005 -setelah terjadinya bentrokan antaretnis yang memakan ribuan korban di Ambon dan Kalimantan.
Awalnya undang-undang ini bernama Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi. Sesuai namanya, jika disahkan, undang-undang ini kelak diharapkan akan mencegah segala jenis diskriminasi. Tetapi, belakangan, DPR mengubah dan membatasi cakupannya hanya pada penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
Pasal 15:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pasal 16
Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing masing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu kelompok korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21:
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
|
Mobile Read |
Publish : 2009 Penulis : - Editor : Arief Suryadi Sumber : SUAR No. 2 Tahun 2009 |
Terakhir diperbaharui (Selasa, 09 August 2011 13:52)




















