Komnas HAM Desak Kejaksaan Kasasikan Vonis Cikeusik
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mendesak kejaksaan segera mengajukan kasasi atas vonis para penyerang warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebelumnya, Komisi Kejaksaan mendapatkan laporan adanya ancaman dari masyarakat terhadap Majelis Hakim dalam perkara Cikeusik. Ketua Tim Investigasi Kasus Cikeusik Komnas HAM, Nurkholis mengatakan, laporan tersebut bisa dijadikan bahan bagi jaksa untuk membuka pengadilan lagi lewat kasasi.
“Tapi saya kira komjak akan melaksanakan itu secara independen. Kita menghargai dan, itu barangkali bisa dijadikan bahan pertimbangan nantinya, di Kejaksaan, Komnas Ham dan Komisi Yudisial. Secara hukum itu sulit untuk dibuka lagi sidangnya. Tapi nanti bisa jadi bahan pertimbangan di tingkat banding atau pun kasasi.
Sebelumnya, PN Serang menjatuhkan vonis 3 - 6 bulan penjara kepada 12 pelaku penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Vonis tersebut mendapat kecaman dari pelbagai kalangan karena terlalu ringan. Investigasi Komisi Kejaksaan, hakim yang menyidang kasus ini mendapat ancaman dari masyarakat. Insiden penyerangan warga Ahmadiyah terjadi pada 6 Februari lalu. Akibat penyerangan itu, 3 warga Ahmadiyah tewas dan belasan lainnya luka-luka.
|
Mobile Read |
Publish : Minggu, 31 Juli 2011 Penulis : Muhammad Irham Editor : - |
Terakhir diperbaharui (Rabu, 10 August 2011 06:06)



















