Rencana Strategis

Renstra Biro Dukungan Penegakan HAM tahun 2020-2024

Renstra Biro Dukungan Penegakan HAM tahun 2020-2024

Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024

Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian dan Lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menetapkan Renstra K/L tersebut setelah disesuaikan dengan RPJMN. RPJMN Tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi tahapan yang sangat penting karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN.

Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

Pelaksanaan pembangunan Nasional diatur melalui suatu peraturan perundangundangan republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dimana dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL tersebut setelah disesuaikan dengan dengan RPJMN.

Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2010-2014

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementrian/Lembaga menyiapkan Rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Oleh karena itu, setiap Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementrian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.