Pada Jumat 16 Maret 2018 pada pukul 13.30-16.00, diadakan rapat dengan pakar terkait dengan RUU tentang Terorisme.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.