Pada Jumat, 4 Mei 2018, diadakan diskusi terbatas antara Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk memetakan penanganan konflik agraria di Indonesia.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.