Pada 17 Februari 2017, diadakan sidang paripurna khusus untuk membahas hal-hal yang sekirannya mendesak dan strategis.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.