Kantor Perwakilan

Komnas HAM Memantau Eksekusi Lahan di Luwuk, Sulteng

Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan di Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Luwuk, Sulteng, pada Senin, 19 Maret 2018.

Hal ini bermula dari sengketa lahan seluas 38.984 M2 antara ahli waris keluarga Salim Albakar dengan keluarga Datu Adam. Proses gugatan ini dilaksanakan di seluruh tingkatan peradilan sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris keluarga Datu Adam.


Proses sengketa masih berlanjut hingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk, padahal diduga obyek perkara berbeda dengan putusan pengadilan. Eksekusi pertama dilakukan pada 3-6 Mei 2017, dengan dikawal oleh ratusan aparat negara.


Pada Senin, 19 Maret 2018, eksekusi lanjutan kembali dilakukan di atas lahan yg diduga bukan merupakan obyek sengketa dengan pengawalan ketat dari sekitar 1.000 aparat gabungan dari Polri dan TNI, yang berujung terjadinya bentrok antara masyarakat yang bersikukuh mempertahankan haknya dengan aparat keamanan. 


Menurut Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, sebagai akibat eksekusi ini, diduga sedikitnya 200 unit rumah warga tergusur dan 343 kepala keluarga yang terdiri atas 1.411 jiwa telah menjadi korban. "Padahal, sebagian masyarakat korban diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagian sedang dalam proses pengurusan," ujar Dedi.


Atas peristiwa ini, Komnas HAM tengah mengumpulkan data, informasi dan fakta sebagai bahan lebih lanjut menangani kasus ini dalam perspektif HAM sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana di dalam Pasal 36 ayat (2) ditegaskan, hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang melawan hukum. (Dedi)