Kantor Perwakilan

Larangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM

Sehubungan dengan kebijakan pelarangan pemakaian cadar bagi mahasiswi di Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin menilai hal itu sebagai bentuk dari penghalangan hak atas pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi. Hal itu disampaikan oleh Sultanul di Padang, pada Kamis, 22 Maret 2018.

Selain itu, kebijakan itu berpotensi untuk melanggar hak setiap orang untuk beribadah dan menjalankan keyakinannya yang dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pelarangan mahasiswi bercadar di kampus adalah bentuk dari pembatasan hak untuk beribadah dan berkeyakinan, yang dijamin di dalam Pasal 18 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yakni bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan beragama atas pilihannya sendiri baik yang dijalankan di tempat umum atau ruang tertutup.

Menurut Sultanul, pihak kampus harus bisa menjelaskan larangan pemakaian cadar tersebut dan ukurannya. "Jika alasannya adalah untuk mencegah faham yang radikal, harus diadakan dialog dengan yang bersangkutan," ujar Sultanul. (SA)