Setelah diselenggarakan kegiatan diskusi untuk memperingati 70 Tahun Deklarasi Universal HAM dan Hari HAM Internasional di Wasior, Papua Barat, pada 28 Desember 2018, kembali diadakan kegiatan lanjutan yang diinisiasi oleh para korban peristiwa Wasior.
Sebagai informasi, peristiwa Wasior yang terjadi pada 13 Juli 2001, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Sejak peristiwa itu, para korban dan keluarga berada dalam kondisi trauma, bahkan untuk
bertemu antar sesama korban secara terbuka di tempat umum.
Namun dalam peringatan Hari HAM yang lalu, kondisi sudah mulai mencari dan membaik. Para korban dan keluarga berkesempatan untuk saling bertemu dan berkomunikasi dengan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Lantas, menjelang akhir tahun 2018, para korban
berinisiatif melakukan diskusi dan refleksi Hari HAM untuk membentuk
kepengurusan. Dalam diskusi tersebut, terbentuk Tim Kerja Korban Wasior Berdarah 13 Juli 2001 yang diketuai oleh Markus Webori. Kepengurusan lain adalah wakil ketua yang dijabat oleh Martinus Daisu, kemudian sekretaris dijabat oleh Frans
Saba dan bendahara oleh Oktovina Antaribaba.
Leo Rumainum, selaku Ketua Tim Kerja Perigatan Hari HAM se Papua di Wasior menyebutkan,
inisiatif pertemuan korban dan keluarga di akhir tahun dalam sebuah refleksi
tahunan menjadi penting sebagai wadah advokasi bersama.
Sebelumnya dalam
dokumen Deklarasi Wasior 10 Desember 2018, korban meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan perhatian kepada para korban. Mereka juga meminta kepada Komnas HAM
untuk segera menyelesaikan kasus Wasior, sebab para korban membutuhkan kepastian hukum
atas kasus tersebut. Mereka juga menanyakan tindak lanjut atas upaya pendirian kantor Komnas HAM perwakilan Papua Barat.